Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Provinsi di Indonesia dengan Upah Minimum Tertinggi 2021

Kompas.com - 11/01/2021, 09:05 WIB
Muhammad Idris

Penulis

"Tingkat produktivitas pekerja kita juga di bawah negara pesaing kita seperti Vietnam," kata Ida melalui webinar Kompas Talk beberapa waktu lalu. 

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada bulan Agustus 2020 ada sekitar 138 juta angkatan kerja, yang terdiri dari 128 juta penduduk yang bekerja dan 9,7 juta penganggur dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) mencapai 7,07 persen.

Baca juga: Pengusaha Wanti-wanti Gelombang PHK Saat Upah Minimum Naik

Diakui, ada kenaikan jumlah pengangguran dan TPT yang signifikan akibat dampak pandemi. Menurut perhitungan BPS, ada 29,12 juta orang penduduk usia kerja yang terdampak pandemi.

Hal ini, bagi dia, akan menambah beban di sektor ketenagakerjaan, selain dari tambahan 2-2,5 juta angkatan kerja baru yang masuk ke pasar kerja setiap tahunnya.

"Data juga menunjukkan bahwa kita memiliki tantangan dari sisi kompetensi dan produktivitas. Masih besarnya persentase pekerja dengan pendidikan SMP ke bawah mengakibatkan banyak pekerja yang masih memiliki skill atau kompetensi rendah," kata Ida.

"Meskipun ada sedikit angin segar untuk masa depan apabila kita melihat pada profil pemuda berumur 16-30 tahun yang bekerja di mana sudah lebih dari 60 persen yang berpendidikan SMA ke atas," lanjut dia.

Baca juga: Ikuti DKI Jakarta dan Jateng, Bengkulu Naikkan UMP 2021

Ida menambahkan, Indonesia akan memasuki puncak bonus demografi pada periode 2020-2030.

Pada periode tersebut, struktur penduduk Indonesia sebagian besar akan diisi oleh penduduk usia muda produktif berusia 20-39 tahun.

Menurut Ida, dalam satu dekade ke depan menjadi penentuan Indonesia untuk bisa memanfaatkan peluang besar dari bonus demografi.

"Semua hal itu saya kira tantangan bagi kita semua dalam memanfaatkan bonus demografi," kata Ida.

Baca juga: 5 Gubernur Ini Tetap Naikkan UMP 2021, Siapa Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com