JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat lewat Menteri Ketenagakerjaan telah memutuskan bahwa kenaikan upah minimum pada tahun ini, baik baik upah minimum provinsi ( UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK), tidak naik.
Ketetapan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kendati begitu, sejumlah kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, tidak mengindahkan SE tersebut dan tetap menaikkan upah minimum 2021.
Di tingkat provinisi, seluruh gubernur di Indonesia sudah menetapkan upah minumum provinisi atau UMP 2021.
Baca juga: 10 Provinsi di Indonesia dengan Upah Minimum Tertinggi 2021
UMP sendiri dipakai sebagai patokan untuk menentukan upah minum kabupaten/kota atau UMK. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000
Jika bupati atau wali kota belum mengusulkan UMK kepada gubernur untuk disahkan, maka upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota tersebut harus mengacu pada UMP yang ditetapkan gubernur.
Berikut ini daftar 10 provinsi dengan gaji buruh terendah nasional berdasarkan data UMP 2021 tingkat nasional dirangkum dari data Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (11/1/2021):
Sementara itu jika diperingkat secara nasional dari 34 provinsi di Indonesia, berikut daftar UMP 2021 dari tertinggi hingga terendah:
Baca juga: 20 Kabupaten Kota Pemilik Upah Minimum 2021 Tertinggi di Pulau Jawa
Baca juga: Apa Tujuan Menaker Keluarkan Surat Edaran Minta Gubernur Tak Naikkan UMP 2021?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, berdasarkan survei yang dilakukan kepada para pelaku usaha di Indonesia, hasilnya menunjukkan mayoritas responden merasa nilai upah minimum yang ditetapkan tidak sepadan dengan produktivitas yang dihasilkan oleh pekerja.
Pasalnya, produktivitas pekerja Indonesia saat ini dianggap masih rendah karena kurangnya skill yang memadai. Menurut data ILO, tingkat pertumbuhan output tahunan pekerja Indonesia masih rendah bahkan di bawah rata-rata negara dengan penghasilan menengah bawah.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan