Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringkat 10 Provinsi dengan Gaji Buruh Terendah Nasional

Kompas.com - 11/01/2021, 09:36 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat lewat Menteri Ketenagakerjaan telah memutuskan bahwa kenaikan upah minimum pada tahun ini, baik baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK), tidak naik.

Ketetapan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kendati begitu, sejumlah kepala daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, tidak mengindahkan SE tersebut dan tetap menaikkan upah minimum 2021.

Di tingkat provinisi, seluruh gubernur di Indonesia sudah menetapkan upah minumum provinisi atau UMP 2021.

Baca juga: 10 Provinsi di Indonesia dengan Upah Minimum Tertinggi 2021

UMP sendiri dipakai sebagai patokan untuk menentukan upah minum kabupaten/kota atau UMK. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000

Jika bupati atau wali kota belum mengusulkan UMK kepada gubernur untuk disahkan, maka upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota tersebut harus mengacu pada UMP yang ditetapkan gubernur.

Berikut ini daftar 10 provinsi dengan gaji buruh terendah nasional berdasarkan data UMP 2021 tingkat nasional dirangkum dari data Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (11/1/2021):

  1. DIY: Rp 1.765.000
  2. Jawa Tengah: Rp 1.798.979
  3. Jawa Barat: Rp 1.810.350
  4. Jawa Timur: Rp 1.868.777
  5. NTT: Rp 1.945.902
  6. NTB: Rp 2.183.883
  7. Bengkulu: Rp 2.213.604
  8. Sulawesi Tengah: Rp 2.303.710
  9. Kalimantan Barat: Rp 2.399.698
  10. Lampung: Rp 2.431.324

UMP 2021 nasional di 34 provinsi

Sementara itu jika diperingkat secara nasional dari 34 provinsi di Indonesia, berikut daftar UMP 2021 dari tertinggi hingga terendah:

Baca juga: 20 Kabupaten Kota Pemilik Upah Minimum 2021 Tertinggi di Pulau Jawa

  1. DKI Jakarta: Rp 4.276.349/ Rp 4.410.000 (dengan syarat)
  2. Papua: Rp 3.516.700
  3. Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
  4. Bangka Belitung: Rp 3.230.022
  5. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
  6. Nangroe Aceh Darussalam: Rp 3.165.030
  7. Papua Barat: Rp 3.134.600
  8. Sumatera Selatan: Rp 3.043.111
  9. Kepulauan Riau: Rp 3.005.383
  10. Kalimantan Utara: Rp 3.000.803
  11. Kalimantan Timur: Rp 2.981.378
  12. Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144
  13. Riau: 2.888.563
  14. Kalimantan Selatan: Rp 2.877.447
  15. Maluku Utara: Rp 2.721.530
  16. Jambi: Rp 2.630.161
  17. Maluku: Rp 2.604.960
  18. Gorontalo: Rp 2.586.900
  19. Sulawesi Barat: Rp 2.571.328
  20. Sulawesi Tenggara: Rp 2.552.014
  21. Sumatera Utara: Rp 2.499.422
  22. Bali: Rp 2.493.523
  23. Sumatera Barat: Rp 2.484.041
  24. Banten: Rp 2.460.968
  25. Lampung: Rp 2.431.324
  26. Kalimantan Barat: Rp 2.399.698
  27. Sulawesi Tengah: Rp 2.303.710
  28. Bengkulu: Rp 2.213.604
  29. NTB: Rp 2.183.883
  30. NTT: Rp 1.945.902
  31. Jawa Timur: Rp 1.868.777
  32. Jawa Barat: Rp 1.810.350
  33. Jawa Tengah: Rp 1.798.979,12
  34. DIY: Rp 1.765.000

Baca juga: Apa Tujuan Menaker Keluarkan Surat Edaran Minta Gubernur Tak Naikkan UMP 2021?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, berdasarkan survei yang dilakukan kepada para pelaku usaha di Indonesia, hasilnya menunjukkan mayoritas responden merasa nilai upah minimum yang ditetapkan tidak sepadan dengan produktivitas yang dihasilkan oleh pekerja.

Pasalnya, produktivitas pekerja Indonesia saat ini dianggap masih rendah karena kurangnya skill yang memadai. Menurut data ILO, tingkat pertumbuhan output tahunan pekerja Indonesia masih rendah bahkan di bawah rata-rata negara dengan penghasilan menengah bawah.

"Tingkat produktivitas pekerja kita juga di bawah negara pesaing kita seperti Vietnam," kata Ida melalui webinar Kompas Talk beberapa waktu lalu.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada bulan Agustus 2020 ada sekitar 138 juta angkatan kerja, yang terdiri dari 128 juta penduduk yang bekerja dan 9,7 juta penganggur dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) mencapai 7,07 persen.

Baca juga: 80 Pengusaha Hotel di Jakarta Ajukan Permohonan Tak Naikkan UMP 2021

Diakui, ada kenaikan jumlah pengangguran dan TPT yang signifikan akibat dampak pandemi. Menurut perhitungan BPS, ada 29,12 juta orang penduduk usia kerja yang terdampak pandemi.

Hal ini, bagi dia, akan menambah beban di sektor ketenagakerjaan, selain dari tambahan 2-2,5 juta angkatan kerja baru yang masuk ke pasar kerja setiap tahunnya.

"Data juga menunjukkan bahwa kita memiliki tantangan dari sisi kompetensi dan produktivitas. Masih besarnya persentase pekerja dengan pendidikan SMP ke bawah mengakibatkan banyak pekerja yang masih memiliki skill atau kompetensi rendah," kata Ida.

"Meskipun ada sedikit angin segar untuk masa depan apabila kita melihat pada profil pemuda berumur 16-30 tahun yang bekerja di mana sudah lebih dari 60 persen yang berpendidikan SMA ke atas," lanjut dia.

Baca juga: Ikuti DKI Jakarta dan Jateng, Bengkulu Naikkan UMP 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com