Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Izin Lokasi Online, PNBP Pengelolaan Ruang Laut Capai Rp 7,9 Miliar

Kompas.com - 11/01/2021, 11:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bidang pengelolaan ruang laut pada tahun 2020 mengalami peningkatan.

PNBP meningkat 100 persen lebih, dari Rp 3,7 miliar pada tahun 2019 menjadi Rp 7,9 miliar pada 5 Desember 2020.

Plt. Dirjen PRL, TB Haeru Rahayu mengungkap, PNBP sebesar Rp 7,9 miliar itu merupakan yang pertama kalinya melampaui target yang ditetapkan. Adapun target yang ditetapkan pada 2020 lalu adalah sebesar Rp 6 miliar.

“Peningkatan PNBP izin lokasi di masa pandemi ini cukup mengejutkan, mengingat PNBP Pengelolaan Ruang Laut lainnya seperti pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Nasional (wisata bahari) terjadi penurunan yang signifikan, karena berkurangnya jumlah wisatawan,” ungkap TB dalam siaran pers, Senin (11/1/2021).

Pria yang akrab disapa Tebe ini merinci, penerimaan didominasi dari izin lokasi sebesar Rp 6,34 miliar atau Rp 6.349.994.200 sampai 28 Desember 2020.

Baca juga: Mau Beli Valas? Cek Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank

Informasi saja, izin lokasi diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan di wilayah perairan Kawasan Strategis Nasional Tertentu.

Wilayah tersebut meliputi pulau pulau kecil terluar, lintas provinsi, di atas 12 mil laut, serta minyak dan gas bumi berdasarkan Rencana Zonasi/Rencana Tata Ruang Laut.

Jenis kegiatan dalam proyek minyak dan gas bumi antara lain, meliputi pemasangan pipa/kabel bawah laut, pemanfaatan air laut selain energi, wisata bahari, reklamasi, jetty, pembangunan kilang minyak, dan instalasi ketenagalistrikan.

Permintaan izin lokasi dilakukan secara online melalui Sistem Perizinan Berusaha di Perairan dan Laut (Si Handal) dengan mengakses website: http://sihandal.kkp.go.id. Laman ini terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Menurut Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto, sebelum adanya perizinan online, pelaku usaha harus datang ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KKP.

“Karenanya untuk memudahkan pelayanan perizinan, efisien, efektif dan legal, Si Handal disediakan agar pelaku usaha dapat mengakses dimana saja dan kapan saja. Selain itu, bagi KKP sebagai pemberi izin, Si-HANDAL akan membantu mengurangi tatap muka dengan pelaku usaha,” sebutnya.

Baca juga: Gernas BBI, BCA Beri Fasilitas Pembiayaan dan Pendampingan kepada UMKM

Pengaturan izin lokasi telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 54/PERMEN-KP/2020 tentang Izin Lokasi, Izin Pengelolaan, dan Izin Lokasi di Laut yang menggantikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Menurut Suharyanto, beberapa izin lokasi yang diterbitkan ditujukan untuk mendukung percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, seperti Palapa Ring, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, kilang minyak Tuban, dan jalan tol Semarang Harbour.

Sementara beberapa yang masih dalam tahap konsultasi, antara lain upgrading kilang-kilang eksisting Refinery Development Master Plan (RDMP), upgrading kilang eksisting (RDMP) dan Industri Petrokimia Balongan, dan Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

“Ke depan untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Si Handal tidak hanya melayani pelaku usaha, tapi juga diharapkan dapat mendorong tertib dan terpantaunya perencanaan ruang laut sesuai mandat UU CK,” tandasnya.

Baca juga: Dukung UMKM Naik Kelas dan Mendunia, BI Lakukan 3 Langkah Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com