Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbitkan Aturan Baru, Ini Daftar 229 Jenis Kripto yang Diakui Kemendag

Kompas.com - 11/01/2021, 11:40 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan aturan baru yang mengatur perdagangan kripto di dalam negeri.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Dalam beleid yang diterbitkan dan mulai berlaku pada 17 Desember 2020 itu, Bappebti menetapkan hanya 229 jenis kripto yang diakui untuk bisa diperdagangkan di Indonesia.

“Dalam regulasi tersebut, Bappebti menetapkan 229 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto," ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam keterangan resminya, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Punya 2 Bitcoin? Selamat, Anda Kini Miliarder...

Penetapan terhadap jenis aset kripto berdasarkan dua pendekatan. Pertama, pendekatan secara yuridis (melihat peringkat 500 coin market cap/CMC) sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perba Nomor 5 Tahun 2019.

Kedua, pendekatan penilaian analisis hierarki proses (AHP) Bappebti dengan tetap memperhatikan aspek kemanan, profil tim dan anggota tim yang mengembangkan, tata kelola sistem blockchain, skalabilitas sistem blockchain, roadmap yang menjelaskan rencana pengembangan sistem blockchain yang dapat diverifikasi pencapaiannya, dan nilai standar 6,5.

"Dengan demikian, wajib dilakukan delisting jenis aset kripto di luar dari jumlah tersebut (229 kripto yang diakui), yang diikuti dengan kepastian langkah penyelesaian bagi pelanggan,” katanya.

Dalam beleid itu disebutkan, langkah penyelesaian dilakukan dengan meminta kepada pelanggan untuk melikuidasi aset kripto yang dimilikinya, atau melakukan pemindahan aset kripto milik pelanggan ke dompet atau wallet milik pelanggan.

Langkah penyelesaian ini wajib disampaikan oleh pedagang fisik aset kripto kepada pelanggan dan dicantumkan dalam dokumen tata cara perdagangan (trading rules).

Pedagang pun tetap bertanggung jawab dalam menyimpan atas seluruh jenis aset kripto tertentu yang telah dicabut dalam penetapan daftar aset kripto hingga pelanggan melakukan penarikan aset kripto dari pedagang fisik aset kripto tersebut.

"Dengan terbitnya aturan ini, diharapkan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi fisik aset kripto di Indonesia," ungkap Sidharta.

Berikut daftar 229 jenis aset kripto yang ditetapkan untuk dapat diperdagangkan:

Bitcoin, Ethereum, Tether, Xrp/ripple, Bitcoin cash, Binance coin, Polkadot, Chainlink, Lightcoin, Bitcoin sv, Litecoin, Crypto.com coin, Usd coin, Eos, Tron, Cardano, Tezos, Stellar, Neo, Nem.

Cosmos, Wrapped bitcoin, Iota, Vechain, Dash, Ehtereum classic, Yearn.finance, Theta, Binance usd, Omg network, Maker, Ontology, Synthetix network token, Uma, Uniswap, Dai, Doge coin, Algorand, True usd, Bittorrent.

Compound, 0x, Basic attention token, Kusama, Ok blockchain, Waves, Digibyte, Icon, Qtum, Paxos, standard, Ren protocol, Loopring Ampleforth, Zilliqa, Kyber network, Augur, Lisk, Decred, Bitshares, Bitcoin gold.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com