Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BEI Ingatkan Influencer Terkait Potensi Pelanggaran dan Tuntutan atas Endorse Saham

Kompas.com - 11/01/2021, 14:55 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Akhir-akhir ini sektor pasar modal dihebohkan dengan aksi beberapa influencer dan selebriti yang mulai berbicara, hingga merekomendasikan saham.

Mulai dari artis Raffi Ahmad, Ari Lasso, anak presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep, hingga Ustad Yusuf Mansur berlomba untuk memamerkan saham yang mereka miliki melalui sosial media.

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Hasan Fawzi mengatakan, aksi yang dilakukan beberapa artis dan influencer tersebut mungkin merupakan euphoria atas keberhasilan pasar modal Indonesia bangkit dan tumbuh pesar dari keterpurukan saat pandemi Covid-19 tahun lalu.

Baca juga: Marak Influencer Promosikan Saham, Ini Untung dan Ruginya

“Teman-teman investor, apalagi yang baru-baru termasuk teman kita influencer ini rupaya terbawa suasana euforia kegembiraan, jadinya pada pamer dan sebagain sudah mulai mengarah ke pompom saham,” kata Hasan dalam live Instagram IDX Channel, Senin (11/1/2021).

Pompom saham merupakan sebuah upaya menghasut orang lain agar membeli suatu saham dengan memberikan image bagus untuk perusahaan dengan kode emiten yang disebutkan.

Saham pompom tidak beda dengan saham gorengan, yakni saham lapis tiga yang mana harganya berpeluang naik dengan cepat oleh seorang investor dengan modal besar.

“Ada yang mulai ngajak-ngajak untuk ikutan beli, dan secara umum sih kalau sekedar untuk mengajak dan menyadarkan teman, masyarakat dan followers untuk berinvestasi di pasar modal ya bagus. Tapi kalau mengajak dan merekomendasikan saham tertentu apalagi dengan menyebut kode saham dan target harga berikutnya tanpa didasari oleh analisis (yang memumpuni) tentu ini enggak benar,” jelas Hasan.

Baca juga: Marak Influencer Saham, Ini Hal yang Harus Diwaspadai Investor Pemula

Hasan kembali mengingatkan, perilaku tersebut tentunya tidak etis dilakukan karena berpotensi ada aturan yang dilanggar.

Berdasarkan UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, diatur secara rinci mengenai larangan terkait dengan unsur pelanggaran, penipuan, manipulasi harga, hingga potensi insider trading ataupun perdagangan orang dalam.

“Kami ingatkan supaya teman infuencer dan selebriti ini jangan sampai di kemudian hari ada potensi menimbulkan kerugian bagi para followers-nya yang mungkin juga ada unsur pelanggarannya dan akan ada tuntutan,” tegas dia.

Hasan menjelaskan, saham bukanlah merupakan produk biasa yang bisa dibeli dan digunakan seperti produk makanan dan pakaian.

 

Baca juga: Deretan Influencer yang Main Saham, dari Anak Presiden hingga Ustaz

Mengajak orang membeli saham, tentunya mengajak orang untuk juga membeli perusahaan atau bisnis.

Maka dari itu, analisis mendalam termasuk fundamental, kekuatan pasar, dan teknikal perlu dilakukan sebelum merekomendasikan saham.

“Jadi, memang ada banyak sekali rambu yang di mana fenomena belakangan ini yang dilakukan berpotensi memenuhi unsur penipuan. Manipulasi pasar tentu ada konsekuensi pelanggaran yang terjadi,” tegas Hasan.

Saat ini, BEI sedang berupaya untuk menjadwalkan pertemuan dengan para artis dan influencer untuk berdiskusi.

Baca juga: Marak Influencer Saham, BEI Ingatkan Potensi Tuntutan Hukum dari Follower

Nantinya, mereka akan diberikan pembekalan dan edukasi terkait pasar modal Indonesia.

“Kami tentu ingin mengundang mereka dalam waktu dekat, nanti kita rangkul dan kita arahkan supaya murni beritikad baik dan kemudian kita akan bekali mereka dengan kecukupan materi, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada saat mereka datang kepada public untuk mengajak investasi. Mereka menyambut baik, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat,” kata Hasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com