JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktrorat Kelakudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) mulai melakukan pemeriksaan khusus kepada seluruh pesawat Boeing 737 Classic 300 (737-300), 737-400, dan 737-500.
Langkah tersebut diambil menyusul jatuhnya pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ 182, yang merupakan pesawat jenis Boeing 737-500, pada Sabtu (9/1/2021) lalu.
"DKKPU akan menunjuk tim untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap pengoperasian seluruh pesawat Boeing 737-300/400/500 di Indonesia mulai tanggal 11 Januari 2021," dikutip dari Surat yang didapat oleh Kompas.com, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Asosiasi Pilot Internasional Minta Semua Pihak Tak Berspekulasi soal Insiden Sriwijaya Air SJ 182
Dalam surat yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Udi Tito Priyatna itu, DKPPU akan melakukan pemeriksaan terhadap 7 aspek utama, yaitu :
- Pelaksanaan airworthiness directive (AS) compliance
- Pelaksanaan inspeksi rutin dan major insppection
- Monitoring repetitive
- Pelaksanaan pilot training
- Pelaksanaan pilot proficiencey check
- Crew duty time
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.