JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pembebasan tanah di area tikungan 8 dan 9, sirkuit MotoGP di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika atau KEK Mandalika berjalan lancar dan kondusif.
Dilansir dari Antara, Senin (11/1/2021), Vice President Corporate Legal dan GCG ITDC, Yudhistira Setiawan, mengakui sejauh ini masih ada warga yang menolak pembebasan lahan. Namun progres pembebasan lahan masih sesuai target.
Lanjut Yudhistira, pihaknya juga mempersilahkan pihak Sibawaih dan kuasa hukumnya untuk melakukan upaya hukum litigasi yaitu mengajukan gugatan melalui Pengadilan bagi warga yang belum mau menerima ganti rugi.
Jalur litigasi ini juga sesuai dengan rekomendasi dari Komnas HAM, ketika proses nonlitigasi tidak mencapai titik temu.
Baca juga: Erick Thohir Mau Mandalika Dijadikan Education Hub
Tidak hanya itu, Tim Percepatan Pembangunan Mandalika bersama ITDC juga memfasilitasi proses komunikasi atas permintaan pihak Sibawaih untuk melakukan proses eksekusi atas putusan Mahkamah Agung 88/PDT.G/1995/PN.PRA.
ITDC dikatakan sudah melakukan konfirmasi dan komunikasi kepada pihak PN Praya secara tertulis.
PN Praya kemudian memberikan penyampaian tertulis atas permintaan eksekusi ulang ini. Bahkan, pihak Komnas HAM dan pihak Sibawaih juga pernah difasilitasi berkomunikasi dengan PN Praya terkait hal ini.
Atas persoalan ini, PN Praya telah menyampaikan, perkara nomor 88/PDT.G/1995/PN.PRA sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Baca juga: Mandalika Jadi Sirkuit MotoGP, PT PP Kebut Pembangunan Jalan
Perkara tersebut sudah dilaksanakan eksekusi pengosongan berdasarkan penetapan Ketua PN Praya No 10/PEN.PDT.G/1996/PN.PRA tanggal 17 September 1996 jo Berita Acara Pengosongan Nomor 88/PDT.G/1995/PN.PRA tanggal 23 September 1996. Eksekusi tersebut melaksanakan putusan serta merta perkara 88/PDT.G/1995/PN.PRA.
Apabila tergugat atau ahli waris ataupun pihak ketiga yang padanya menguasai kembali obyek sengketa perkara 88/PDT.G/1995/PN.PRA, maka tidak dapat dilakukan eksekusi kembali, karena pada prinsipnya, eksekusi hanya dilakukan satu kali.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan