Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Merunut Penyebab Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 | Daftar 229 Jenis Kripto yang Diakui Kemendag

Kompas.com - 12/01/2021, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Dalam beleid yang diterbitkan dan mulai berlaku pada 17 Desember 2020 itu, Bappebti menetapkan hanya 229 jenis kripto yang diakui untuk bisa diperdagangkan di Indonesia.

“Dalam regulasi tersebut, Bappebti menetapkan 229 jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di pasar fisik aset kripto," ujar Kepala Bappebti Sidharta Utama dalam keterangan resminya, Senin (11/1/2021).

Simak daftar namanya di sini

4. 10 Provinsi di Indonesia dengan Upah Minimum Tertinggi 2021

Seluruh gubernur di Pulau Jawa beberapa waktu lalu telah secara resmi telah mengumumkan besaran upah minimum provinsi atau UMP 2021 di wilayahnya masing-masing.

UMP sendiri dipakai sebagai patokan untuk menentukan upah minum kabupaten/kota atau UMK. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.

Jika bupati atau wali kota belum mengusulkan UMK kepada gubernur untuk disahkan hingga tenggat hari terakhir, maka upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota tersebut harus mengacu pada UMP yang ditetapkan gubernur.

Sebagai informasi, pemerintah pusat lewat Kementerian Ketenagakerjaan sebenarnya sudah mengimbau agar upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan atau tetap sama dengan 2020.

Baca 10 provinsi dengan Upah Minimum Tertinggi 2021 di sini

5. 3 Cara Penggunaan Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000

Pemerintah mulai memberlakukan tarif bea meterai tunggal atau materai Rp 10.000 per 1 Januari 2021.

Sementara meterai Rp 3.000 dan meterai Rp 6.000 tetap berlaku dalam masa transisi. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Dalam regulasi teranyar tersebut, kedua meterai lama hanya bisa digunakan sampai 31 Desember 2021 (meterai Rp 6.000 masih berlaku).

Dengan pengenaan tarif baru tersebut, pemerintah juga menyesuaikan dokumen yang dikenai meterai, yakni dari yang sebelumnya mulai Rp 250.000 menjadi Rp 5 juta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, menjelaskan ada tiga cara untuk menggunakan kedua meterai lama tersebut. Bagaimana caranya? Baca di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com