JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah insiden jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 183, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktrorat Kelakudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) mulai melakukan pemeriksaan khusus kepada seluruh pesawat Boeing 737 Classic 300 (737-300), 737-400, dan 737-500.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan langkah prosedural apabila sebuah pesawat mengalami kecelakaan.
“Bahwa DKPPU dalam hal ini bertindak untuk preventif action kepada pesawat tipe yang sama B737CL yang ada di Indonesia dan hal ini biasa dilakukan di negara-negara lain untuk tindakan pencegahan,” tutur Novie kepada Kompas.com, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Kemenhub Periksa Seluruh Pesawat Boeing 737 Classic di Indonesia
Merujuk kepada surat yang diterima Kompas.com, DKPPU akan melakukan pemeriksaan terhadap 10 operator Boeing 737 Classic, yakni Sriwijaya Air, Nam Air, Travel Express Aviation Services, Trigana Air Services, Tri-Mg Intra Asia Airlines, My Indo Airlines, Jayawijaya Dirgantara, Citilink Indonesia, Deraya Air, dan Cardig Air.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Udi Tito Priyatna itu, DKPPU akan melakukan pemeriksaan terhadap 7 aspek utama sebagai berikut:
“Seluruh operator Boeing 737 agar menyiapkan soft copy dokumen untuk pemeriksaan dimaksud," tulis Udi Tito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.