Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Aturan, Ini Jumlah Ganti Rugi yang Layak Diterima Ahli Waris Korban Sriwijaya Air

Kompas.com - 12/01/2021, 13:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencarian korban dan puing-puing pesawat Sriwijaya Air dengan kode penerbangan SJ 182 masih berlangsung. Kini, Badan SAR Nasional (Basarnas) tengah berupaya mengangkat kotak hitam (black box) dari dasar laut di titik jatuhnya pesawat.

Jatuhnya pesawat Sriwijaya di awal tahun 2021 ini membuat 62 orang yang terdiri dari 6 kru, 46 penumpang dewasa, 7 anak-anak, dan 3 bayi itu menjadi korban. Oleh karena itu, sederet badan pemerintah langsung turun tangan memberikan beragam santunan.

Kejadian ini tentu menyisakan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Meski tak bisa menggantikan nyawa orang-orang yang dicintainya, ada beberapa hal yang patut diperjuangkan, salah satunya mengenai asuransi/santunan.

Baca juga: Dinyatakan Laik terbang, Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Sempat Dikandangkan Selama 9 Bulan

Di Indonesia, ada beberapa ketentuan yang mengatur ganti rugi atas jatuhnya korban karena kecelakaan pesawat terbang. Indonesia mengaturnya melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Mengutip UU 1/2009, Selasa (12/1/2021), pengangkut atau maskapai adalah pihak pertama yang bertanggung jawab atas kerugian penumpang bila meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka.

Hal ini diatur dalam bagian kedelapan tentang Tanggung Jawab Pengangkut pasal 141 ayat (1). Secara internasionalnya, ketentuan ini juga mengacu pada Montreal Convention Tahun 1999.

Besaran ganti kerugian

Kemudian di pasal 165 ayat 1, jumlah ganti kerugian untuk setiap penumpang yang meninggal dunia diatur lebih lanjut oleh peraturan menteri.

Aturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

Berdasarkan beleid tersebut, penumpang pesawat udara yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat mendapat ganti rugi senilai Rp 1,25 miliar per penumpang.

Sementara penumpang yang meninggal dunia setelah turun pesawat atau saat meninggalkan ruang tunggu untuk naik pesawat mendapat ganti rugi Rp 500 juta per penumpang.

Besaran ganti kerugian berbeda lagi jika penumpang mengalami cacat. Penumpang yang mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan pesawat mendapat ganti rugi Rp 1,25 miliar setelah dinyatakan cacat oleh dokter paling lambat 60 hari kerja.

Sedangkan penumpang yang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit mendapat ganti rugi sesuai biaya perawatan paling banyak Rp 200 juta per penumpang.

Baca juga: Rekam Jejak Sriwijaya Air, Pemilik hingga Sejarah Berdirinya

Santunan dari Jasa Raharja

Dalam Undang-undang mengatur, jumlah ganti kerugian yang ditetapkan oleh Permenhub pun di luar jumlah ganti rugi yang diberikan oleh lembaga asuransi yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Jasa Raharja.

Aturan santunan dari Jasa Raharja diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017 tentang besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.

Menurut peraturan tersebut, ahli waris berhak mendapat santunan sebesar Rp 50 juta bila keluarganya menjadi salah satu korban dari kecelakaan pesawat.

Aturan tersebut juga mengatur besaran biaya perawatan jika ada korban luka-luka yakni maksimum Rp 25 juta. Jika tidak memiliki ahli waris, ganti rugi senilai Rp 4 juta diberikan kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pendataan dan mengunjungi 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota dengan jumlah terbanyak 15 korban berdomisili di Kota Pontianak.

Pihaknya pun mengaku segera menyelesaikan hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah terhadap penumpang yang telah diidentifikasi oleh Disaster Victim Identification (DVI) Mabes POLRI akibat kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

“Kami terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat selanjutnya santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama 1x24 jam," pungkasnya.

Baca juga: Usai Insiden Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air, Kemenhub Periksa Boeing 737 Classic Milik 10 Operator

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com