Selain JKK, BPJS Kesehatan juga memberikan beasiswa pendidikan kepada anak ahli waris pekerja.
Beasiswa tersebut diberikan mulai dari sekolah dasar hingga beasiswa kuliah.
Beasiswa diberikan bagi 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta.
4. Jaminan kematian dan jaminan hari tua
Jika ada korban yang tidak sedang bertugas, maka BPJS Kesehatan memberikan Jaminan Kematian (JK).
Jaminan Kematian ini diberikan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris.
Ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut juga secara otomatis mendapat Jaminan Hari Tua (JHT).
JHT yang diberikan merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja.
Bagi ahli waris yang ingin mengklaim haknya, bisa mencari informasi di kanal resmi BP Jamsostek.
Kanal resmi tersebut bisa diakses melalui contact center 175, Facebook BPJS Ketenagakerjaan, dan Twitter resmi @bpjstkinfo.
Ahli waris juga bisa mendatangi kantor cabang BP Jamsostek dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP sebagai tanda bukti yang menyatakan masih keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air.
"Seluruh insan BP Jamsostek siap membantu menerima laporan atau informasi dari keluarga korban SJ182 ini. Kami pastikan santunan yang akan diberikan sampai ke ahli waris para korban," sebut Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif.
5. Ganti rugi dari maskapai
Selain santunan, ahli waris berhak mendapat ganti rugi dari maskapai. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Berdasarkan beleid tersebut, penumpang pesawat udara yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat mendapat ganti rugi senilai Rp 1,25 miliar per penumpang.
Sementara penumpang yang meninggal dunia setelah turun pesawat atau saat meninggalkan ruang tunggu untuk naik pesawat mendapat ganti rugi Rp 500 juta per penumpang.
Baca juga: Pemerintah Mau Beri Santunan Buat Pekerja, Bagaimana dengan Pekerja Kena PHK?
Penumpang yang mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan pesawat mendapat ganti rugi Rp 1,25 miliar setalah dinyatakan cacat oleh dokter paling lambat 60 hari kerja.
Besaran ganti kerugian berbeda lagi jika penumpang mengalami luka-luka.
Penumpang yang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit mendapat ganti rugi sesuai biaya perawatan paling banyak Rp 200 juta per penumpang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.