JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena mengatakan, terkait kelaikan pesawat SJ 182, pihaknya telah memperpanjang sertifikat izin Air Operator Certificate (AOC) dari regulator.
Sriwijaya Air juga telah melengkapi sertifikasi aspek keamanan dan keselamatan ini dengan adanya audit independen dari Basic Aviation Risk Standard (BARS).
“Sejak bulan Maret 2020, kami di Sriwijaya Air telah menjalani audit keamanan dan keselamatan yang diselenggarakan oleh BARS yang independen serta berlaku secara internasional," ujar Jefferson dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/1/2021).
"BARS melakukan audit terhadap beberapa hal seperti keselamatan dan quality system management, manual operasi, lisensi dan data pelatihan awak penerbangan serta pengawasan terhadap pesawat dan suku cadang,” sambungnya.
Baca juga: Sederet Santunan yang Layak Diterima Ahli Waris Korban Sriwijaya Air
Sementara itu, Sriwijaya Air juga siap memfasilitasi kebutuhan keluarga penumpang SJ-182 selama proses identifikasi berlangsung. Segala hak-hak penumpang akan menjadi prioritas Sriwijaya Air untuk diselesaikan.
“Sriwijaya Air sejak hari pertama selalu siap berupaya terbaik memberikan pelayanan dan informasi yang dibutuhkan keluarga penumpang SJ-182. Sriwijaya Air juga menjamin untuk memberikan pendampingan yang terbaik dan menjamin memenuhi hak-hak para keluarga penumpang,” kata Jefferson.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan juga memastikan Sriwijaya Air SJ 182 dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang.
Baca juga: KNKT: Kami Duga Mesin Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Masih Hidup Sebelum Membentur Air
Pesawat jenis B737-500 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 17 Desember 2021.
“Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat AOC Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya, Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.
Diketahui, pesawat Sriwijaya Air nomor register PK-CLC SJ 182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak pada Sabtu (9/1/2021), pukul 14.40 WIB.
Baca juga: Menurut Aturan, Ini Jumlah Ganti Rugi yang Layak Diterima Ahli Waris Korban Sriwijaya Air
Pesawat itu diduga jatuh di perairan Kepulauan Seribu, di antara Pulau Lancang dan Pulau Laki.
Berdasarkan data manifes penerbangan, pesawat yang diproduksi pada 1994 itu membawa 62 orang terdiri atas 50 penumpang dan 12 orang kru.
Rinciannya, 40 orang dewasa, tujuh anak-anak, tiga bayi, sedangkan 12 kru terdiri atas enam kru aktif dan enam kru ekstra.
Baca juga: Usai Insiden Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air, Kemenhub Periksa Boeing 737 Classic Milik 10 Operator
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.