Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Dikandangkan 9 Bulan, Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Sudah Perpanjang Sertifikat Kelaikudaraan

Kompas.com - 12/01/2021, 14:50 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sriwijaya Air memastikan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh pada Sabtu (9/1/2021) telah dinyatakan laik terbang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), meskipun sempat dikandangkan selama 9 bulan.

Berdasarkan data Kemenhub, pesawat jenis Boeing 737-500 itu masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi sampai dengan bulan Desember 2020.

Namun, Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena mengatakan, pihaknya telah memperpanjang sertifikat kelaikudaraan atau Certificate of Airworthiness SJ 182 yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 17 Desember 2021.

Baca juga: Bos Sriwijaya Air: Sejak Maret 2020, Kami Telah Menjalani Audit Keamanan dan Keselamatan

Selain telah memperpanjang sertifikat izin dari regulator, Sriwijaya Air juga disebut telah melengkapi sertifikasi aspek keamanan dan keselamatan dengan adanya audit independen dari Basic Aviation Risk Standard (BARS).

“Sejak bulan maret 2020, kami di Sriwijaya Air telah menjalani audit keamanan dan keselamatan yang diselenggarakan oleh BARS yang independen serta berlaku secara internasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/1/2020).

“BARS melakukan audit terhadap beberapa hal seperti keselamatan dan quality system management, manual operasi, lisensi dan data pelatihan awak penerbangan serta pengawasan terhadap pesawat dan suku cadang,” tambah Jefferson.

Pernyataan Jefferson pun dibenarkan oleh Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, yang mengatakan Sriwijaya Air telah mengurus sertifikat kelaikudaraan pada November 2020.

“Hasilnya, Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” ucapnya.

Baca juga: Dinyatakan Laik terbang, Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Sempat Dikandangkan Selama 9 Bulan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com