Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Usaha Mikro Dapat SMS Notifikasi 2 Kali, Apakah Proses Pencairan BLT UMKM Tetap Bisa Dicairkan?

Kompas.com - 12/01/2021, 16:12 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku UMKM yang terdampak pandemi mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah untuk membantu menjalankan kembali roda usahanya.

Mereka yang mendapatkan bantuan akan mendapatkan notifikasi SMS dari pihak penyalur untuk diminta datang ke bank penyalur agar melakukan proses pencairan.

Banyak dari mereka yang mengaku telah mendapatkan SMS notifikasi sebanyak 2 kali.

Baca juga: Alokasi Pupuk Subsidi Ditambah Jadi 9 Juta Ton

Lalu, ketika calon penerima mendapatkan SMS notifikasi sebanyak 2 kali, apakah proses pencairannya juga bisa dilakukan sebanyak 2 kali?

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, bantuan program Banpres Produktif ini hanya bersifat sekali saja.

Kalaupun pelaku usaha mendapatkan SMS notifikasi sebanyak 2 kali, proses pencairannya tetap sekali.

"Tetap satu kali, tidak boleh dobel,"ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/1/2021).

Besaran anggaran yang didapatkan pun, disebutkan Hanung, hanya sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro.

Oleh sebab itu dia meminta kepada pelaku usaha yang mendapatkan SMS notifikasi sebanyak 2 kali, harus segera melapor baik ke pihak perbankan ataupun ke dinas koperasi.

Perlu diketahui juga, pendaftaran untuk mengikuti program ini sudah ditutup. Per Desember 2020 yang lalu, proses pencairan bantuan ini sudah berhasil dicairkan hingga 100 persen.

Mereka yang mendapatkan bantuan ini pun bukan asal sembarang pelaku usaha mikro, tetapi memiliki berbagai persyaratan seperti harus merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/Polri, dan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com