Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Perebutan Merek Pasta Gigi "Strong" Unilever Lawan Orang Tua

Kompas.com - 13/01/2021, 09:17 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Unilever Indonesia Tbk dihukum membayar Rp 30 miliar dalam sebuah sengketa perebutan merek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Keputusan tersebut didasarkan karena merek pasta gigi Pepsodent Strong memiliki kesamaan dengan pasta gigi Formula Strong. Unilever Indonesia menyatakan kasasi atas putusan yang diketok Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu.

Kasus sengketa merek pasta gigi ini bermula dari keberatan Hardwood Private Limited yang merupakan induk dari Orang Tua Group di Indonesia.

Orang Tua menyatakan tidak terima dengan penggunaan merek Pepsodent Strong oleh Unilever karena penggunaan merek "Strong" sudah didaftarkan sebagai merek milik produk pasta giginya, Formula Strong.

Baca juga: Bagaimana Cara Mendaftarkan Hak Merek untuk UMKM?

Hardwood sudah mendaftarkan merek "Strong" di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor pendaftaran IDM000258478.

Pendaftaran merek tersebut masuk dalam kelas 3 yaitu pasta gigi, produk untuk membersihkan gigi palsu, obat gosok gigi, obat kumur bukan untuk keperluan medis, larutan kumur bukan untuk keperluan medis.

Perusahaan asal Singapura itu kemudian melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada 29 Mei 2020 dengan nomor perkara 30/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PNJKT.Pst dengan tergugat PT Unilever Indonesia Tbk. 

Pada persidangan 18 November 2020, majelis hakim PN Jakarta Pusat memenangkan Hardwood dan menyatakan merek "Strong" adalah bukan milik Unilever sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia.

Baca juga: Sengketa Merek Pasta Gigi dengan Orang Tua, Unilever Ajukan Kasasi

Majelis hakim berpendapat, merek pasta gigi Pepsodent Strong dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Formula Strong milik Hardwood yang sudah didaftarkan terlebih dahulu.

Pengadilan juga menetapkan Unilever untuk membayar ganti rugi kepada Hardwood sebesar Rp 30 miliar atas sengketa merek tersebut.

Meski demikian, Unilever melakukan pengajuan kasasi atas putusan PN Jakarta Pusat itu kepada Mahkamah Agung. Adapun hingga saat ini proses kasasi tersebut masih berlangsung.

Sekertaris Perusahaan Unilever Indonesia Reski Damayanti mengatakan, saat ini Unilever sepenuhnya menyerahkan kasus sengketa merek yang masih berlanjut tersebut kepada proses hukum di tingkat kasasi.

Baca juga: Babak Baru Sengketa Perebutan Merek Geprek Bensu

"Terkait putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai salah satu varian produk kami, kami menghormati proses kasasi yang saat ini tengah berjalan agar proses tersebut dapat berjalan lancar serta membawa hasil yang adil dan baik," ujarnya kepada Kompas.com seperti dikutip pada Rabu (13/1/2021).

Menurut Reski, sebagai perusahaan yang sudah beroperasi puluhan tahun di Indonesia, Unilever selalu menjalankan bisnisnya sesuai ketentuan dan patuh terhadap hukum yang berlaku di Tanah Air.

"Sebagai perusahaan yang telah berada di Indonesia selama 87 tahun, Unilever Indonesia selalu menjalankan bisnis kami secara berintegritas, bertanggung jawab, dan patuh terhadap hukum dan peraturan perundang-perundangan yang berlaku," kata Reski.

Baca juga: Daftar 5 Merek Perusahaan Paling Mahal Asal Jepang

(Sumber: KOMPAS.com/Yohana Artha Uly | Editor: Yoga Sukmana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com