JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang terkena pandemi.
Pada Desember 2020 yang lalu pun, Kemenkop UKM sudah menyalurkan bantuan hingga 100 persen.
Hanya saja hingga saat ini, masih banyak pelaku usaha yang mengatakan pencairan BLT tidak bisa dicairkan lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat tempat tinggal salah input.
Baca juga: Harga Kedelai Impor Meroket, Ukuran Tempe Jadi Lebih Kecil
Lalu, apa yang harus dilakukan oleh calon penerima agar bantuan sebesar Rp 2,4 juta tersebut tetap bisa dicairkan?
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, apabila ada data yang salah input seperti NIK dan alamat tempat tinggal, calon penerima harus melaporkan kepada pihak penyalur, dalam hal ini adalah Bank Himbara.
Nantinya bank Himbara akan melaporkan kepada Kementerian untuk ditindaklanjuti segera.
"Setelah bank sudah memberikan laporan ke kami, kami akan melakukan verifikasi ulang," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/1/2021).
Menurut dia, hal ini harus dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang telah dibuat.
Baca juga: Naik Rp 8.000, Berikut Daftar Lengkap Harga Emas Antam
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.