Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Pesawat Sriwijaya Air Pakai Identitas Orang Lain, Apakah Berhak Dapat Santunan?

Kompas.com - 13/01/2021, 14:25 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu korban dalam kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 menggunakan identitas orang lain.

Hal itu diketahui lantaran nama yang tertera dalam manifes penumpang heran mengapa namanya terpampang padahal tak pernah ikut terbang bersama Sriwijaya Air SJ 182.

Lantas, apakah korban kecelakaan pesawat dengan identitas yang berbeda bisa memperoleh ganti rugi dan santunan?

Baca juga: Jasa Raharja Telah Konfirmasi 42 Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ 182

Pengamat asuransi Azuarini Diah Parwati berpendapat, korban dalam kecelakaan pesawat yang menggunakan identitas orang lain tidak berhak mendapat asuransi.

Dia menuturkan, asuransi prinsipnya akan memberikan ganti rugi sesuai dengan nama yang tertera di perjanjian polis.

Oleh karena itu, korban harus sesuai dengan nama yang tertera dalam manifest penumpang.

"Jika terjadi sesuatu dalam penerbangan dan terdapat perbedaan nama di manifest-nya (beda orang), maka tidak berhak mendapatkan asuransi," kata Azuarini saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Azuarini menyebut, hal itu sesuai dengan prinsip insurable insurance alias kepentingan untuk diasuransikan.

Baca juga: Sanksi Buat Sriwijaya Air Bila Tak Bayar Ganti Rugi Korban SJ 182

Dengan kata lain, orang yang mengasuransikan harus mempunyai kepentingan atas yang diasuransikan, misalnya nyawanya.

Pihak yang diasuransikan pun harus legal, tidak melanggar hukum, serta masuk dalam kategori yang layak diasuransikan.

"Jadi ketika mengajukan klaim harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Karena yang menerima klaimnya adalah ahli waris yang namanya tertera pada manifest," ungkap Azuarini.

Wanita yang juga merupakan pengajar Sekolah Tinggi Asuransi Trisakti menyatakan, meski masih bisa ada kesepakatan antara kedua belah pihak, umumnya pencairan klaim akan kembali ke perjanjian awal.

Perjanjian yang dimaksud adalah perjanjian sesuai isi polis antara pihak asuransi dan perusahaan penerbangan.

Baca juga: Sederet Santunan yang Layak Diterima Ahli Waris Korban Sriwijaya Air

"Hal ini karena hanya penumpang pesawat dengan nama yang ada di dalam manifest yang bisa mengklaim asuransi jika terjadi hal yang buruk selama penerbangan," pungkas Azuarini.

Sebelumnya diberitakan, salah satu penumpang yang menjadi korban Sriwijaya Air SJ 182 menggunakan identitas teman satu kosnya.

Padahal, pemilik identitas asli tidak pernah memberikan KTP atau identitas apapun kepada korban.

Kuasa hukum pemilik identitas, Richard Riwoe mempertanyakan, bagaimana orang lain yang mamakai identitas Sarah Beatrice Alomau lolos dari pemeriksaan maskapai Sriwijaya Air.

”Pertanyaannya, Selvin Daro (korban) ini pakai apa? Kalau pakai fotokopi atau foto dalam handphone, apa sesuai aturan?," tanya Richard. 

"Ada CCTV semestinya ini bisa dicek kembali, dan mestinya untuk persyaratan terbang harus menunjukkan KTP asli. Apalagi juga ada persyaratan terbang rapid antigen. Kenapa ini bisa lolos terbang?” lanjut dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com