Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jasa Raharja: Korban SJ 182 Pakai Data Orang Lain Bisa Dapat Santunan, tetapi...

Kompas.com - 13/01/2021, 15:02 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Raharja (Persero) menegaskan, korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang memiliki identitas berbeda dengan manifest penumpang tetap bisa dapat asuransi.

Sebab pada prinsipnya, Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo menyebut orang tersebut berstatus sebagai penumpang yang menjadi korban kecelakaan.

"Secara prinsip dalam jaminan, (bisa) karena statusnya sebagai penumpang," kata Budi kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Calon Pengantin Penumpang Sriwijaya Pakai Identitas Orang Lain, Maskapai dan Bandara Lakukan Investigasi

Namun kata Budi, santunan tersebut diberikan harus disesuaikan dengan beberapa kesepakatan antara kedua belah pihak. Pemberiannya pun menggunakan penanganan khusus.

"Betul, penyelesaiannya sesuai ketentuan dan penanganan secara khusus," sebut Budi.

Sebagai informasi, Jasa Raharja bakal memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada pihak keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Santunan sebesar Rp 50 juta itu sudah sesuai dengan PMK Nomor 15 Tahun 2017.

Jasa Raharja sudah melakukan pendataan ke 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota. Santunan itu bakal diberikan secepatnya usai korban jiwa berhasil diidentifikasi oleh Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri.

Sebelumnya diberitakan, Salah satu korban dalam kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 menggunakan identitas orang lain.

Hal itu diketahui lantaran nama yang tertera dalam manifes penumpang heran mengapa namanya terpampang padahal tak pernah ikut terbang bersama Sriwijaya Air SJ 182.

Pemilik identitas asli tidak pernah memberikan KTP atau identitas apapun kepada korban.

Baca juga: Menhub: Presiden Telpon Lebih Dari 5 Kali untuk Update Kabar Terkini Musibah Sriwijaya Air

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICDX Targetkan Transaksi Komoditi Syariah Capai Rp 2,5 Triliun

ICDX Targetkan Transaksi Komoditi Syariah Capai Rp 2,5 Triliun

Whats New
Ketentuan Cuti Melahirkan ASN akan Diperbarui, Termasuk bagi ASN Pria

Ketentuan Cuti Melahirkan ASN akan Diperbarui, Termasuk bagi ASN Pria

Whats New
THR Lebaran 2024: Cara Menghitung, Kriteria Penerima, hingga Sanksi

THR Lebaran 2024: Cara Menghitung, Kriteria Penerima, hingga Sanksi

Work Smart
Memburu Penerimaan Negara Tanpa Menaikkan PPN

Memburu Penerimaan Negara Tanpa Menaikkan PPN

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 Maret 2024

Spend Smart
Info Pangan 19 Maret 2024: Beras Masih Mahal, Harga Telur Naik Tembus Rp 34.000

Info Pangan 19 Maret 2024: Beras Masih Mahal, Harga Telur Naik Tembus Rp 34.000

Whats New
Investor Menanti Kebijakan Suku Bunga The Fed, Harga Emas Dunia Naik

Investor Menanti Kebijakan Suku Bunga The Fed, Harga Emas Dunia Naik

Whats New
IHSG Bakal Bangkit? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Bangkit? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Mendagri Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

Whats New
Menanti Kebijakan The Fed, Wall Street Hijau

Menanti Kebijakan The Fed, Wall Street Hijau

Whats New
Percepat Revisi PP 96/2021, Indonesia Incar Kempit 61 Persen Saham Freeport

Percepat Revisi PP 96/2021, Indonesia Incar Kempit 61 Persen Saham Freeport

Whats New
Manajemen: BCA Mobile dan myBCA Akan Berjalan Bersamaan dalam Jangka Waktu Panjang

Manajemen: BCA Mobile dan myBCA Akan Berjalan Bersamaan dalam Jangka Waktu Panjang

Whats New
Perbedaan Inflasi dan Deflasi serta Untung Ruginya bagi Ekonomi

Perbedaan Inflasi dan Deflasi serta Untung Ruginya bagi Ekonomi

Whats New
Ini 4 Perusahaan Terindikasi 'Fraud' Rp 2,5 Triliun yang Diungkap oleh Sri Mulyani

Ini 4 Perusahaan Terindikasi "Fraud" Rp 2,5 Triliun yang Diungkap oleh Sri Mulyani

Whats New
[POPULER MONEY] Polemik Kenaikan PPN 12 Persen | Sri Mulyani Laporkan Dugaan 'Fraud' 4 Debitor LPEI

[POPULER MONEY] Polemik Kenaikan PPN 12 Persen | Sri Mulyani Laporkan Dugaan "Fraud" 4 Debitor LPEI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com