JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Raharja (Persero) menegaskan, korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang memiliki identitas berbeda dengan manifest penumpang tetap bisa dapat asuransi.
Sebab pada prinsipnya, Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo menyebut orang tersebut berstatus sebagai penumpang yang menjadi korban kecelakaan.
"Secara prinsip dalam jaminan, (bisa) karena statusnya sebagai penumpang," kata Budi kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2021).
Namun kata Budi, santunan tersebut diberikan harus disesuaikan dengan beberapa kesepakatan antara kedua belah pihak. Pemberiannya pun menggunakan penanganan khusus.
"Betul, penyelesaiannya sesuai ketentuan dan penanganan secara khusus," sebut Budi.
Sebagai informasi, Jasa Raharja bakal memberikan santunan sebesar Rp 50 juta kepada pihak keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Santunan sebesar Rp 50 juta itu sudah sesuai dengan PMK Nomor 15 Tahun 2017.
Jasa Raharja sudah melakukan pendataan ke 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota. Santunan itu bakal diberikan secepatnya usai korban jiwa berhasil diidentifikasi oleh Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri.
Sebelumnya diberitakan, Salah satu korban dalam kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 menggunakan identitas orang lain.
Hal itu diketahui lantaran nama yang tertera dalam manifes penumpang heran mengapa namanya terpampang padahal tak pernah ikut terbang bersama Sriwijaya Air SJ 182.
Pemilik identitas asli tidak pernah memberikan KTP atau identitas apapun kepada korban.
Baca juga: Menhub: Presiden Telpon Lebih Dari 5 Kali untuk Update Kabar Terkini Musibah Sriwijaya Air
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.