JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah secara rutin meng-update biaya haji setiap tahunnya. Penyelenggaraan haji tahun lalu ditiadakan lantaran merebaknya pandemi virus corona (Covid-19).
Lalu, berapa biaya naik haji 2021?
Mengutip laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (13/1/2021), sejauh ini pemerintah belum melakukan penyesuaian biaya haji pada tahun ini karena memang pemerintah tidak melakukan pemberangkatan jemaah haji.
Biaya haji terakhir sendiri merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441H/2020M.
Baca juga: Berapa Biaya Tes DNA di RS Indonesia?
Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
“Bipih disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, baik secara tunai atau non-teller,” jelas Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh.
Sementara untuk biaya haji 2021, pemerintah tidak merilisnya karena masih dalam masa pandemi Covid-19.
Sebagai informasi, Indonesia baru-baru ini mendapat tambahan kuota haji sebanyak 10.000 dari Raja Salman, penguasa Arab Saudi. Jadi musim haji sejak tahun lalu, kuota haji bertambah menjadi 231.000.
Sebelumnya 221.000 jemaah, terdiri dari 204.000 jemaah haji reguler dan 17 ribu jemaah haji khusus. Namun, meski kuotanya sudah ditambah, calon jemaah haji harus bersabar menunggu lantaran banyaknya antrean pendaftar haji dari Indonesia.
Baca juga: PG Colomadu, Simbol Kekayaan Raja Jawa-Pengusaha Pribumi era Kolonial
Berikut rincian biaya haji reguler sesuai dengan tempat embarkasi sesuai dengan regulasi pemerintah:
Berikut besaran biaya haji Bipih petugas haji daerah dan pembimbing KBIHU per emberkasi:
Baca juga: Penasaran Berapa Penghasilan Jadi Notaris/PPAT?
Sementara itu, dilansir dari Antara, Kementerian Agama menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan tiga alternatif pemberangkatan jemaah haji tahun 2021 di tengah pandemi Covid-19.
Tiga alternatif tersebut meliputi, pertama, jemaah yang akan diberangkatkan sebanyak 100 persen atau sesuai kuota per tahun, apabila kondisi perkembangan Covid-19 selesai dan vaksin tersedia.
Kedua, jemaah yang akan diberangkatkan sebanyak 50 persen, 40 persen atau bahkan 30 persen sesuai dengan ketentuan apabila sudah ada izin dari Pemerintah Arab Saudi. Alternatif ketiga, dilakukan penundaan lagi.
Tiga alternatif itu segera kami informasikan ke jemaah melalui surat edaran agar jemaah haji. Dengan demikian, terkait kepastian pemberangkatan jemaah haji tahun 2021, belum ada keputusan final karena pandemi Covid-19 masih terjadi.
Jika ada perubahan berapa biaya naik haji 2021, pemerintah lewat Kementerian Agama akan segera merilis biaya haji terbaru ke publik.
Baca juga: Berapa Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.