Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Restrukturisasi Pinjaman P2P Lending Maksimal Rp 2 Miliar Per Peminjam

Kompas.com - 13/01/2021, 16:48 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan izin restrukturisasi pinjaman kepada pelaku financial technology (fintech) peer to peer lending.

Sebelumnya, OJK sudah lebih dahulu mempersilakan perbankan dan multifinance melakukan restrukturisasi utang kepada nasabah.

Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

“Prinsip dan mekanisme restrukturisasinya sama (dengan bank dan multifinance). Betul maksimal restrukturisasi pinjaman Rp 2 miliar per borrower (peminjam),” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB IIB OJK Bambang W. Budiawan kepada Kontan.co.id pada Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Cerita Salah Satu Korban Penipuan Grab Toko, Duit Tabungan Lenyap Hingga Rp 8 Juta

Batas maksimum restrukturisasi itu sama dengan batas penyaluran pinjaman kepada satu orang peminjam yakni Rp 2 miliar.

Sebelumnya, Bambang bilang, alasan P2P lending juga diberikan izin restrukturisasi lantaran model bisnisnya hampir sama dengan industri multifinance dan perbankan.

Berdasarkan ketentuan, restrukturisasi bisa diberikan kepada para peminjam yang terdampak Covid-19. Namun restrukturisasi itu harus diajukan oleh peminjam dan mendapat persetujuan dari pemberi pinjaman (lender).

Baca juga: Sepanjang 2020, Boeing Hanya Kirim 157 Pesawat, Rekor Terburuk Dalam 40 Tahun

Berkat aturan ini, kualitas aset yang direstrukturisasi akan ditetapkan sebagai pinjaman lancar sejak dilakukan restrukturisasi. Namun pemberian restrukturisasi harus berdasarkan analisis pinjaman yang memadai.

Sehingga dapat memberikan keyakinan atas itikad baik, kemampuan, dan kesanggupan peminjam untuk melunasi pinjaman sesuai perjanjian.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung rencana kebijakan restrukturisasi pinjaman online.

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com