Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Restrukturisasi Pinjaman P2P Lending Maksimal Rp 2 Miliar Per Peminjam

Kompas.com - 13/01/2021, 16:48 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan izin restrukturisasi pinjaman kepada pelaku financial technology (fintech) peer to peer lending.

Sebelumnya, OJK sudah lebih dahulu mempersilakan perbankan dan multifinance melakukan restrukturisasi utang kepada nasabah.

Hal itu tertuang dalam POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

“Prinsip dan mekanisme restrukturisasinya sama (dengan bank dan multifinance). Betul maksimal restrukturisasi pinjaman Rp 2 miliar per borrower (peminjam),” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB IIB OJK Bambang W. Budiawan kepada Kontan.co.id pada Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Cerita Salah Satu Korban Penipuan Grab Toko, Duit Tabungan Lenyap Hingga Rp 8 Juta

Batas maksimum restrukturisasi itu sama dengan batas penyaluran pinjaman kepada satu orang peminjam yakni Rp 2 miliar.

Sebelumnya, Bambang bilang, alasan P2P lending juga diberikan izin restrukturisasi lantaran model bisnisnya hampir sama dengan industri multifinance dan perbankan.

Berdasarkan ketentuan, restrukturisasi bisa diberikan kepada para peminjam yang terdampak Covid-19. Namun restrukturisasi itu harus diajukan oleh peminjam dan mendapat persetujuan dari pemberi pinjaman (lender).

Baca juga: Sepanjang 2020, Boeing Hanya Kirim 157 Pesawat, Rekor Terburuk Dalam 40 Tahun

Berkat aturan ini, kualitas aset yang direstrukturisasi akan ditetapkan sebagai pinjaman lancar sejak dilakukan restrukturisasi. Namun pemberian restrukturisasi harus berdasarkan analisis pinjaman yang memadai.

Sehingga dapat memberikan keyakinan atas itikad baik, kemampuan, dan kesanggupan peminjam untuk melunasi pinjaman sesuai perjanjian.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung rencana kebijakan restrukturisasi pinjaman online.

"Jika peminjam ingin restrukturisasi pinjaman, penyelenggara fintech pendanaan tetap harus meminta persetujuan dari pendana," ujar Kepala Humas AFPI Andi Taufan Garuda Putra.

Baca juga: Demi Tahu Tempe, Indonesia Bakal Impor 2,6 Juta Ton Kedelai

Meskipun, AFPI menilai sebenarnya industri fintech berbeda dengan pemain di keuangan lain. Pasalnya fintech pendanaan hanya sebagai penyelenggara sedangkan sumber dana merupakan milik langsung para pendana atau lender.

Hingga pertengahan November 2020, AFPI mencatat 87 platform mendapat permohonan restrukturisasi dari borrower. Jumlah pinjaman yang berhasil difasilitasi dan disetujui pihak lender sebanyak 173.351 akun dengan total nilai Rp 537,9 miliar.

Sementara Co-Founder & CEO Modalku Reynold Wijaya menyebutkan, tren permintaan restrukturisasi cenderung menurun sejak kuartal kedua tahun ini.

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: OJK: Restrukturisasi pinjaman P2P lending maksimal Rp 2 miliar per peminjam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com