JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memastikan, korban Sriwijaya Air JS 182 bisa tetap mendapat santunan meski identitas dalam manifest pesawat berbeda dengan aslinya.
Adapun santunan yang dapat cair adalah Jaminan Kematian (JKM) jika korban merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, santunan tersebut tetap diberikan karena JKM tidak mempertimbangkan identitas korban yang mengalami kecelakaan pesawat.
"Untuk klaim jaminan kematian (JKM) peserta aktif, tidak melihat sebab kematian.JKM tidak melihat masalah identitas di pesawat. Kalau peserta aktif meninggal dunia, ya dapat JKM," kata Irvansyah kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Menhub: Hari Ini Satu Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Akan Diberi Santunan
Namun untuk pencairan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pihaknya akan lebih dulu memastikan apakah korban bepergian dalam rangka dinas kantor atau bukan.
"Untuk klaim kematian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) harus dipastikan kematian terkait dengan kecelakaan kerja, seperti terjadi dalam perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja, sedang di tempat kerja, atau dalam penugasan dinas dari tempat bekerja," sebut Irvansyah.
Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada pekerja yang bertugas atau dinas dan mengalami kecelakaan pesawat Sriwijaya Air sebesar 48 kali upah yang terakhir dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Selain JKK, BPJS Kesehatan juga memberikan beasiswa pendidikan kepada anak ahli waris pekerja. Beasiswa tersebut diberikan mulai dari sekolah dasar hingga beasiswa kuliah bagi 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta.
Jika ada korban yang tidak sedang bertugas, maka BPJS Kesehatan memberikan Jaminan Kematian (JK). Jaminan Kematian ini diberikan sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris.
Sebelumnya diberitakan, Salah satu korban dalam kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 menggunakan identitas orang lain.
Hal itu diketahui lantaran nama yang tertera dalam manifes penumpang heran mengapa namanya terpampang padahal tak pernah ikut terbang bersama Sriwijaya Air SJ 182.
Baca juga: Korban Pesawat Sriwijaya Air Pakai Identitas Orang Lain, Apakah Berhak Dapat Santunan?
Pemilik identitas asli tidak pernah memberikan KTP atau identitas apapun kepada korban.
Kuasa hukum pemilik identitas, Richard Riwoe mempertanyakan, bagaimana orang lain yang mamakai identitas Sarah Beatrice Alomau lolos dari pemeriksaan maskapai Sriwijaya Air.
”Pertanyaannya, Selvin Daro (korban) ini pakai apa? Kalau pakai fotokopi atau foto dalam handphone, apa sesuai aturan?" tanyanya.
"Ada CCTV semestinya ini bisa dicek kembali, dan mestinya untuk persyaratan terbang harus menunjukkan KTP asli. Apalagi juga ada persyaratan terbang rapid antigen. Kenapa ini bisa lolos terbang?” lanjut dia.
Baca juga: Jasa Raharja Telah Cairkan Santunan ke 4 Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.