JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pencarian dan pemberian santunan kepada korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 masih berlangsung.
Namun dalam perjalanannya, ditemukan korban kecelakaan pesawat yang menggunakan identitas orang lain. Alhasil, daftar pada manifest penumpang berbeda dengan korban sesungguhnya.
Salah satu yang diberitakan adalah penumpang atas nama Selvin Daro. Selvin diketahui menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) temannya, Sarah Beatrice Alomau. Keduanya merupakan rekan kerja.
Mendengar namanya terdaftar dalam manifest pesawat yang jatuh, Sarah terkejut. Sebab dia tidak pernah memberikan KTP atau identitas apapun kepada korban.
Baca juga: Perbaiki Data Penerima Bansos, Risma Susun Parameter Kemiskinan
Kuasa hukum Sarah, Richard Riwoe mempertanyakan, bagaimana orang lain yang mamakai identitas Sarah Beatrice Alomau lolos dari pemeriksaan maskapai Sriwijaya Air.
”Pertanyaannya, Selvin Daro (korban) ini pakai apa? Kalau pakai fotokopi atau foto dalam handphone, apa sesuai aturan?," tanyanya.
Hal ini membuat bertanya-tanya, apakah korban tetap layak mendapat santunan jika identitas orang lain yang digunakan?
Pengamat asuransi Azuarini Diah Parwati berpendapat, korban dalam kecelakaan pesawat yang menggunakan identitas orang lain tidak berhak mendapat asuransi.
Dia menuturkan, asuransi prinsipnya akan memberikan ganti rugi sesuai dengan nama yang tertera di perjanjian polis. Hal itu sesuai dengan prinsip insurable insurance alias kepentingan untuk diasuransikan.
Dengan kata lain, orang yang mengasuransikan harus mempunyai kepentingan atas yang diasuransikan, misalnya nyawanya. Pihak yang diasuransikan pun harus legal, tidak melanggar hukum, serta masuk dalam kategori yang layak diasuransikan.
"Jika terjadi sesuatu dalam penerbangan dan terdapat perbedaan nama di manifest-nya (beda orang), maka tidak berhak mendapatkan asuransi," kata Azuarini saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/1/2021).
PT Jasa Raharja (Persero) menegaskan, korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang memiliki identitas berbeda dengan manifest penumpang tetap bisa dapat asuransi.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo saat dihubungi Kompas.com. Budi menyebut, pemberian asuransi berlandaskan pada status korban yang memang menjadi korban kecelakaan.
"Secara prinsip dalam jaminan, (bisa) karena statusnya sebagai penumpang," kata Budi.
Namun dia tak memungkiri, dalam realisasinya akan ada penyesuaian dan penanganan khusus terlebih dahulu, mengingat identitas yang digunakan bukan identitas yang sebenarnya.