"Betul, penyelesaiannya sesuai ketentuan dan penanganan secara khusus," sebut Budi.
Adapun santunan yang diberikan Jasa Raharja adalah Rp 50 juta, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017.
Santunan itu bakal diberikan secepatnya usai korban jiwa berhasil diidentifikasi oleh Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri.
Teranyar, Jasa Raharja telah memberikan santunan kepada keluarga Fadly Satrianto, kopilot dari NAM Air. Santunan diterima oleh ayah korban, Sumarzen Marzuki di Surabaya, Jawa Timur.
Jenazah Fadly Satrianto bersama dua korban lainnya teridentifikasi pada Selasa (12/1/2021). Korban lain itu bernama Khasanah dan Asy Habul Yamin.
Selain Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek juga akan memberikan hak-hak kepada peserta aktifnya.
Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek, Irvansyah Utoh Banja menyebut, santunan tetap akan diberikan meski korban dalam kecelakaan pesawat berbeda dengan daftar yang ada dalam manifest penumpang.
Sebab menurut Utoh, Jaminan Kematian (JKM) tidak mengacu pada identitas korban. Selama dia peserta aktif dan memang mengalami kecelakaan yang menyebabkan kematian, maka korban tetap berhak atas santunan tersebut.
Baca juga: Luhut: Presiden Jokowi Ingin China Lanjutkan Proyek Kereta Cepat hingga Surabaya
"Untuk klaim jaminan kematian (JKM) peserta aktif, tidak melihat sebab kematian.JKM tidak melihat masalah identitas di pesawat. Kalau peserta aktif meninggal dunia, ya dapat JKM," tutur Irvansyah.
Namun untuk pencairan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pihaknya akan lebih dulu memastikan apakah korban bepergian dalam rangka dinas kantor atau sebaliknya.
"Untuk klaim kematian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) harus dipastikan kematian terkait dengan kecelakaan kerja, seperti terjadi dalam perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja, sedang di tempat kerja, atau dalam penugasan dinas dari tempat bekerja," pungkasnya.
Adapun santunan yang akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi JKM, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), beasiswa pendidikan, dan Jaminan Hari Tua (JHT).
JKM akan diberikan dengan nominal Rp 42 juta kepada ahli waris. Sedangkan JKK sebesar 48 kali upah yang terakhir dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Selain JKK, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa pendidikan kepada anak ahli waris pekerja. Beasiswa tersebut diberikan mulai dari sekolah dasar hingga beasiswa kuliah bagi 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.