Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Jasa Raharja dan BP Jamsostek soal Santunan untuk Korban Beda Identitas

Kompas.com - 14/01/2021, 09:26 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

"Betul, penyelesaiannya sesuai ketentuan dan penanganan secara khusus," sebut Budi.

Adapun santunan yang diberikan Jasa Raharja adalah Rp 50 juta, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017.

Santunan itu bakal diberikan secepatnya usai korban jiwa berhasil diidentifikasi oleh Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri.

Teranyar, Jasa Raharja telah memberikan santunan kepada keluarga Fadly Satrianto, kopilot dari NAM Air. Santunan diterima oleh ayah korban, Sumarzen Marzuki di Surabaya, Jawa Timur.

Jenazah Fadly Satrianto bersama dua korban lainnya teridentifikasi pada Selasa (12/1/2021). Korban lain itu bernama Khasanah dan Asy Habul Yamin.

Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan

Selain Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek juga akan memberikan hak-hak kepada peserta aktifnya.

Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek, Irvansyah Utoh Banja menyebut, santunan tetap akan diberikan meski korban dalam kecelakaan pesawat berbeda dengan daftar yang ada dalam manifest penumpang.

Sebab menurut Utoh, Jaminan Kematian (JKM) tidak mengacu pada identitas korban. Selama dia peserta aktif dan memang mengalami kecelakaan yang menyebabkan kematian, maka korban tetap berhak atas santunan tersebut.

Baca juga: Luhut: Presiden Jokowi Ingin China Lanjutkan Proyek Kereta Cepat hingga Surabaya

"Untuk klaim jaminan kematian (JKM) peserta aktif, tidak melihat sebab kematian.JKM tidak melihat masalah identitas di pesawat. Kalau peserta aktif meninggal dunia, ya dapat JKM," tutur Irvansyah.

Namun untuk pencairan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pihaknya akan lebih dulu memastikan apakah korban bepergian dalam rangka dinas kantor atau sebaliknya.

"Untuk klaim kematian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) harus dipastikan kematian terkait dengan kecelakaan kerja, seperti terjadi dalam perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja, sedang di tempat kerja, atau dalam penugasan dinas dari tempat bekerja," pungkasnya.

Adapun santunan yang akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi JKM, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), beasiswa pendidikan, dan Jaminan Hari Tua (JHT).

JKM akan diberikan dengan nominal Rp 42 juta kepada ahli waris. Sedangkan JKK sebesar 48 kali upah yang terakhir dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Selain JKK, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa pendidikan kepada anak ahli waris pekerja. Beasiswa tersebut diberikan mulai dari sekolah dasar hingga beasiswa kuliah bagi 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Work Smart
Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Whats New
Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Whats New
Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Whats New
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Whats New
IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucer Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucer Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com