Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Jasa Raharja dan BP Jamsostek soal Santunan untuk Korban Beda Identitas

Kompas.com - 14/01/2021, 09:26 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pencarian dan pemberian santunan kepada korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 masih berlangsung.

Namun dalam perjalanannya, ditemukan korban kecelakaan pesawat yang menggunakan identitas orang lain. Alhasil, daftar pada manifest penumpang berbeda dengan korban sesungguhnya.

Salah satu yang diberitakan adalah penumpang atas nama Selvin Daro. Selvin diketahui menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) temannya, Sarah Beatrice Alomau. Keduanya merupakan rekan kerja.

Mendengar namanya terdaftar dalam manifest pesawat yang jatuh, Sarah terkejut. Sebab dia tidak pernah memberikan KTP atau identitas apapun kepada korban.

Baca juga: Perbaiki Data Penerima Bansos, Risma Susun Parameter Kemiskinan

Kuasa hukum Sarah, Richard Riwoe mempertanyakan, bagaimana orang lain yang mamakai identitas Sarah Beatrice Alomau lolos dari pemeriksaan maskapai Sriwijaya Air.

”Pertanyaannya, Selvin Daro (korban) ini pakai apa? Kalau pakai fotokopi atau foto dalam handphone, apa sesuai aturan?," tanyanya.

Hal ini membuat bertanya-tanya, apakah korban tetap layak mendapat santunan jika identitas orang lain yang digunakan?

Pengamat asuransi Azuarini Diah Parwati berpendapat, korban dalam kecelakaan pesawat yang menggunakan identitas orang lain tidak berhak mendapat asuransi.

Dia menuturkan, asuransi prinsipnya akan memberikan ganti rugi sesuai dengan nama yang tertera di perjanjian polis. Hal itu sesuai dengan prinsip insurable insurance alias kepentingan untuk diasuransikan.

Dengan kata lain, orang yang mengasuransikan harus mempunyai kepentingan atas yang diasuransikan, misalnya nyawanya. Pihak yang diasuransikan pun harus legal, tidak melanggar hukum, serta masuk dalam kategori yang layak diasuransikan.

"Jika terjadi sesuatu dalam penerbangan dan terdapat perbedaan nama di manifest-nya (beda orang), maka tidak berhak mendapatkan asuransi," kata Azuarini saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Komentar Jasa Raharja

PT Jasa Raharja (Persero) menegaskan, korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang memiliki identitas berbeda dengan manifest penumpang tetap bisa dapat asuransi.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo saat dihubungi Kompas.com. Budi menyebut, pemberian asuransi berlandaskan pada status korban yang memang menjadi korban kecelakaan.

"Secara prinsip dalam jaminan, (bisa) karena statusnya sebagai penumpang," kata Budi.

Namun dia tak memungkiri, dalam realisasinya akan ada penyesuaian dan penanganan khusus terlebih dahulu, mengingat identitas yang digunakan bukan identitas yang sebenarnya.

Baca juga: BPKH akan Tanam Rp 3 Triliun di Bank Muamalat

"Betul, penyelesaiannya sesuai ketentuan dan penanganan secara khusus," sebut Budi.

Adapun santunan yang diberikan Jasa Raharja adalah Rp 50 juta, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017.

Santunan itu bakal diberikan secepatnya usai korban jiwa berhasil diidentifikasi oleh Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri.

Teranyar, Jasa Raharja telah memberikan santunan kepada keluarga Fadly Satrianto, kopilot dari NAM Air. Santunan diterima oleh ayah korban, Sumarzen Marzuki di Surabaya, Jawa Timur.

Jenazah Fadly Satrianto bersama dua korban lainnya teridentifikasi pada Selasa (12/1/2021). Korban lain itu bernama Khasanah dan Asy Habul Yamin.

Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan

Selain Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek juga akan memberikan hak-hak kepada peserta aktifnya.

Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek, Irvansyah Utoh Banja menyebut, santunan tetap akan diberikan meski korban dalam kecelakaan pesawat berbeda dengan daftar yang ada dalam manifest penumpang.

Sebab menurut Utoh, Jaminan Kematian (JKM) tidak mengacu pada identitas korban. Selama dia peserta aktif dan memang mengalami kecelakaan yang menyebabkan kematian, maka korban tetap berhak atas santunan tersebut.

Baca juga: Luhut: Presiden Jokowi Ingin China Lanjutkan Proyek Kereta Cepat hingga Surabaya

"Untuk klaim jaminan kematian (JKM) peserta aktif, tidak melihat sebab kematian.JKM tidak melihat masalah identitas di pesawat. Kalau peserta aktif meninggal dunia, ya dapat JKM," tutur Irvansyah.

Namun untuk pencairan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pihaknya akan lebih dulu memastikan apakah korban bepergian dalam rangka dinas kantor atau sebaliknya.

"Untuk klaim kematian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) harus dipastikan kematian terkait dengan kecelakaan kerja, seperti terjadi dalam perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja, sedang di tempat kerja, atau dalam penugasan dinas dari tempat bekerja," pungkasnya.

Adapun santunan yang akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi JKM, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), beasiswa pendidikan, dan Jaminan Hari Tua (JHT).

JKM akan diberikan dengan nominal Rp 42 juta kepada ahli waris. Sedangkan JKK sebesar 48 kali upah yang terakhir dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Selain JKK, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa pendidikan kepada anak ahli waris pekerja. Beasiswa tersebut diberikan mulai dari sekolah dasar hingga beasiswa kuliah bagi 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com