Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Ungkap Modus Pencucian Uang Pemilik Money Changer, Nilai Capai Rp 23,4 Miliar

Kompas.com - 14/01/2021, 15:47 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menceritakan salah satu modus pencucian uang dengan modus membawa uang tunai senilai Rp 23,4 miliar menggunakan koper.

Bendahara negara itu menjelaskan, kasus yang melibatkan penumpang pesawat yang merupakan pemilik money changer tersebut akhirnya ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Penumpang inisial NL yang merupakan pemilik money changer. Jumlah uangnya Rp 23,4 miliar yang disita dengan modus disembunyikan di koper,” ujar Sri Mulyani dalam Pertemuan Tahunan PPATK secara virtual, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Transaksi Digital Rawan Pencucian Uang, Ini yang Dilakukan BI

“Ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama PPATK dan berkoordinasi dengan BNN, karena diduga money changer tersebut terkait tindak pidana pencucian uang,” tambah dia.

Terkait membawa yang tunai asing dalam jumlah besar, hal tersebut pun sebenarnya telah dilarang.

Hal ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

BI memberlakukan sanksi bagi setiap orang atau korporasi yang membawa uang kertas asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp 1 miliar. Hal ini berlaku sejak 3 September 2018.

Namun, sanksi akan dikecualikan bagi badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank atau money changer yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.

Baca juga: Potensi Penerimaan Negara dari Pencucian Uang di Sektor Pajak Capai Rp 20 Triliun

Sri Mulyani mengakui, kasus pencucian uang masih kerap terjadi di Tanah Air. Salah satu modusnya adalah dengan membawa uang tunai asing dalam jumlah besar.

Selama 2016-2020, Sri Mulyani menyebut ada 13.704 kasus pembawaan uang tunai lintas batas.

Dari jumlah itu, yang berhasil masuk dalam Laporan Pembawaan Uang Tunai Lintas Batas ada 857 kasus, dengan sanksi adminsitrasi Rp 31,39 miliar.

“Tiga wilayah paling berisiko adalah untuk pembawaan uang tunai lintas batas adalah KPU Bea Cukai tipe C Soekarno Hatta, Ngurah Rai, dan tipe B Batam,” ujar dia.

Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah telah melakukan berbagai manajemen risiko sebagai pengawasan pembawaan uang tunai asing.

Termasuk koordinasi lintas data dengan Ditjen Dukcapil, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, dan Ditjen Imigrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com