Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Ungkap Modus Pencucian Uang Pemilik Money Changer, Nilai Capai Rp 23,4 Miliar

Kompas.com - 14/01/2021, 15:47 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menceritakan salah satu modus pencucian uang dengan modus membawa uang tunai senilai Rp 23,4 miliar menggunakan koper.

Bendahara negara itu menjelaskan, kasus yang melibatkan penumpang pesawat yang merupakan pemilik money changer tersebut akhirnya ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Penumpang inisial NL yang merupakan pemilik money changer. Jumlah uangnya Rp 23,4 miliar yang disita dengan modus disembunyikan di koper,” ujar Sri Mulyani dalam Pertemuan Tahunan PPATK secara virtual, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Transaksi Digital Rawan Pencucian Uang, Ini yang Dilakukan BI

“Ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama PPATK dan berkoordinasi dengan BNN, karena diduga money changer tersebut terkait tindak pidana pencucian uang,” tambah dia.

Terkait membawa yang tunai asing dalam jumlah besar, hal tersebut pun sebenarnya telah dilarang.

Hal ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

BI memberlakukan sanksi bagi setiap orang atau korporasi yang membawa uang kertas asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp 1 miliar. Hal ini berlaku sejak 3 September 2018.

Namun, sanksi akan dikecualikan bagi badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank atau money changer yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.

Baca juga: Potensi Penerimaan Negara dari Pencucian Uang di Sektor Pajak Capai Rp 20 Triliun

Sri Mulyani mengakui, kasus pencucian uang masih kerap terjadi di Tanah Air. Salah satu modusnya adalah dengan membawa uang tunai asing dalam jumlah besar.

Selama 2016-2020, Sri Mulyani menyebut ada 13.704 kasus pembawaan uang tunai lintas batas.

Dari jumlah itu, yang berhasil masuk dalam Laporan Pembawaan Uang Tunai Lintas Batas ada 857 kasus, dengan sanksi adminsitrasi Rp 31,39 miliar.

“Tiga wilayah paling berisiko adalah untuk pembawaan uang tunai lintas batas adalah KPU Bea Cukai tipe C Soekarno Hatta, Ngurah Rai, dan tipe B Batam,” ujar dia.

Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah telah melakukan berbagai manajemen risiko sebagai pengawasan pembawaan uang tunai asing.

Termasuk koordinasi lintas data dengan Ditjen Dukcapil, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, dan Ditjen Imigrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com