Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Masalah yang Paling Banyak Diadukan Konsumen ke Kemendag

Kompas.com - 14/01/2021, 16:15 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan mengklaim terjadi penurunan pengaduan konsumen sepanjang tahun 2020. Tahun lalu ada sebanyak 931 pengaduan, menurun dari 2019 yang sebanyak 1.110 pengaduan dan 2018 sebanyak 1.771 pengaduan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, dari total pengaduan konsumen pada tahun lalu, sebanyak 863 kasus atau 93,12 persen pengaduan berhasil diselesaikan.

Kemudian sebanyak 4 kasus ditolak karena bukan permasalahan konsumen akhir. Sedangkan yang masih dalam proses sebanyak 64 kasus.

"Salah satu komponen penting stabilitas perekonomian adalah menjaga konsumsi masyarakat. Untuk itu, diperlukan dukungan pemerintah dalam menciptakan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi,” ujar Veri dalam keterangan resminya, Kamis (14/1/2021).

Ia menjelaskan, jumlah pengaduan terbesar berasal dari niaga elektronik (niagal-el/e-commerce) sebanyak 396 kasus. Di mana sebanyak 355 kasus telah diselesaikan Kemendag, sedangkan 41 kasus masih dalam proses.

Pengaduan pada niaga-el meliputi pembatalan pembelian tiket transportasi udara, pembelian barang yang tidak sesuai dengan yang ditampilkan pada iklan, barang yang dibeli tidak diterima oleh konsumen, barang rusak, pembatalan sepihak yang dilakukan oleh pelaku usaha, dan penipuan.

Ada pula terkait waktu kedatangan barang tidak sesuai yang diperjanjikan, serta kecurangan pada sistem lokapasar (market place).yang merugikan konsumen. Dari beragam pengaduan itu, sektor jasa transportasi adalah yang paling mendominasi.

Menurut Veri, peningkatan pengaduan konsumen di niaga-el disebabkan beberapa faktor, seperti dampak revolusi digital dan meningkatnya aktivitas masyarakat di rumah dengan adanya kebijakan kerja dari rumah.

Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Modus Pencucian Uang Pemilik Money Changer, Nilai Capai Rp 23,4 Miliar

Selain itu, semakin gencarnya promosi belanja daring (online) yang ditawarkan oleh beragam e-commerce. Serta banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang beralih berdagang secara daring dan bergabung di e-commerce, atau membangung toko daring sendiri.

"Bagi pelaku usaha daring yang terbukti melakukan penipuan, Kemendag telah melakukan penindakan berupa peringatan hingga pencabutan izin usaha,” ujar Veri.

Di sisi lain, kasus pengaduan konsumen yang juga berhasil diselesaikan Kemendag melalui klarifikasi dan mediasi, diantaranya pada sektor perumahan dengan transaksi senilai Rp 612,4 juta, pengembalian booking fee property sebesar Rp 5 juta, pengembalian uang muka pemesanan rumah pada perusahaan pengembang sebesar Rp 30,5 juta.

Lalu penggantian kendaraan bermotor konsumen yang terbakar saat parkir senilai Rp 250,3 juta, pembelian kendaraan bermotor setelah uang muka 2 tahun baru mendapatkan kendaraan tersebut senilai Rp 495 juta, serta pengembalian tiket dari berbagai maskapai penerbangan dengan pengembalian uang sebesar Rp 287 juta dan voucer sebesar Rp 103,3 juta.

Kasus lain yang menonjol di masa pandemi ini, lanjut Veri, yaitu tentang kenaikan tagihan listrik. Ia bilang, berdasarkan informasi yang ia terima, kenaikan disebabkan penggunaan listrik yang meningkat akibat kebijakan kerja di rumah dan pembelajaran daring.

"Namun, sebagai bentuk upaya perlindungan konsumen terkait keakuratan alat ukur listrik, maka KWH meter yang digunakan konsumen harus dilakukan tera ulang,” tutup Veri.

Baca juga: IHSG Diproyeksi Bisa Tembus 7.000 pada 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com