DUKA kembali menyelimuti dunia penerbangan nasional. Kali ini penerbangan Sriwijaya Air SJ 182 bertolak dari Jakarta menuju Pontianak berakhir tragis di perairan Kepulauan Seribu pada Sabtu (9/1/2021). Penerbangan SJ 182 mengangkut 56 penumpang dan 6 kru pesawat sebagaimana termuat dalam manifes.
Hingga Rabu siang (13/1/2021) segenap personil gabungan dibawah komando Badan SAR Nasional (Basarnas) tengah berjuang mencari yang tersisa, terutama cockpit voice recorder (CVR) guna memperoleh titik terang penyebab kecelakaan Penerbangan SJ 182. Sebelumnya flight data recorder (FDR) telah ditemukan pada Selasa (12/1/2021).
Semua pihak perlu menahan diri agar tidak berspekulasi. Biarkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menjalankan tugasnya, seperti pada kasus AirAsia QZ 8501 dan Lion Air JT 610 terdahulu, dalam mengungkap penyebab kecelakaan.
Sejak Minggu (10/1/2021), keluarga korban mulai mengurus perihal antemorfem sebagai bagian dari Disaster Victim Identification (DVI) di RS Polri. Data ini penting guna mengidentifikasi korban ditemukan dan kemudian menjadi landasan perihal pencairan asuransi.
Tanpa bermaksud mendahului hasil, terdapat satu hal penting yang perlu dikawal secara paralel, yakni hak kompensasi bagi keluarga korban. Seyogianya Pemerintah hadir membela melalui keberpihakan dan memberikan jaminan transparansi proses dalam industri yang dikenal highly regulated. Instruksi Presiden Jokowi sangat jelas menunjukkan keberpihakan ini.
Baca juga: Identitas Korban Sriwijaya Air Berbeda, Bisakah Klaim BPJS Ketenagakerjaan Cair?
Status penumpang sebagai pihak terlemah mendorong rezim undang-undang penerbangan di dunia berupaya melindungi penumpang atau ahli warisnya semaksimal mungkin melalui kewajiban pemberian kompensasi pada setiap kecelakaan pesawat. Hal ini berlaku baik dalam konvensi internasional maupun hukum nasional Indonesia.
Pada rezim hukum penerbangan nasional – dalam konteks ini rute domestik, tanggung jawab tahap pertama (tier one) maskapai penerbangan ialah sejumlah 1,25 miliar Rupiah sebagaimana diatur Peraturan Menteri Perhubungan No. 77/2011. Nominal ini, tidak kurang tidak lebih, wajib diberikan kepada ahli waris tanpa memandang usia, jenis kelamin maupun pekerjaan korban.
Jaring pengaman ini bertujuan guna memastikan keluarga yang ditinggalkan dapat tetap hidup layak, terutama jika korban merupakan tulang punggung keluarga (breadwinner). Namun, tidak dipungkiri besaran tersebut berpotensi kurang bagi ahli waris seandainya korban berpenghasilan tinggi.
Nominal sejumlah tersebut perlu diberikan secara utuh oleh maskapai penerbangan kepada keluarga korban dengan memperhatikan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang No. 1/2009 tentang Penerbangan. Berarti, santunan Jasa Raharja maupun BPJS Ketenagakerjaan tidak menjadi nominal pengurang.
Logikanya tidak akan ada masalah dengan pembayaran kompensasi mengingat Permenhub No. 77/2011 mewajibkan setiap maskapai penerbangan nasional mengasuransikan nominal 1,25 miliar Rupiah per-penumpang. Sriwijaya Air hanya perlu mengklaim asuransi agar pemberian kompensasi dapat segera berjalan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan