Sayangnya, muncul kejutan manifes penumpang dengan keberadaan nama Felix Wenggo dan Sarah Beatrice Alomau yang tidak ikut terbang. Sebagai imbas negatif, manifes penumpang nampaknya tidak dapat dijadikan dasar untuk kedua skema advance payment tersebut.
Baca juga: Korban Pesawat Sriwijaya Air Pakai Identitas Orang Lain, Apakah Berhak Dapat Santunan?
Mengingat tiket sebagai kontrak, maka nama yang tertera selain pada tiket tidak berhak memperoleh kompensasi menurut Permenhub No. 77/2011. Hal ini semata demi kepastian hukum.
Namun, terdapat faktor lain yang berpotensi mengubah hal ini, yakni kelalaian (negligence) para pihak terkait. Kebijakan Pemerintah dapat dikeluarkan, tetapi harus disertai kejelasan dasar hukum.
Pada saat bersamaan, terlepas apapun motifnya, fakta naiknya penumpang dengan identitas berbeda menimbulkan pertanyaan serius terhadap keamanan penerbangan (flight security) nasional pada bandara (aerodrome). Investigasi dengan hasil transparan dan hukuman tegas perlu dilakukan agar tidak menjadi pertanyaan bagi International Civil Aviation Organization (ICAO). Publik harus tahu dan percaya bahwa pembenahan telah dilakukan.
Akhir kata, kompensasi bagi keluarga korban merupakan suatu kewajiban.
Jangan memcampuradukkan antara kewajiban dengan kata “takdir” dan “pasrah” - tepatnya berupaya sembunyi dari tanggung jawab memanfaatkan kedua kata tersebut. Kementerian Perhubungan seyogianya mampu mengadvokasi keluarga korban agar tetap menjadi subjek, bukan objek.
Semoga kejadian ini dapat menjadi momentum bagi Pemerintah untuk menambahkan ketentuan pembayaran dimuka (advance payment). Berkaca dari pengalaman lamanya pencairan kompensasi pada tragedi Lion Air JT-610, sayangnya belum terlihat upaya menambahkan ketentuan advance payment – yakni dengan merevisi Permenhub No. 77/2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.