Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Sentul City Digugat PKPU

Kompas.com - 14/01/2021, 21:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembang properti PT Sentul City Tbk (BKSL) kembali dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kali ini oleh PT Prakasaguna Ciptapratama, perusahaan konstruksi baja dan alumunium.

Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), permohonan PKPU didaftarkan ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. pada 7 Januari 2021.

"Berdasarkan permohonan PKPU dari Pemohon, Termohon memiliki lebih dari 1 kreditor yang utangnya telah jatuh tempo dan belum dibayarkan," jelas Direktur Sentul City Irwan Budiharsana dalam keterbukaan informasi, dikuto Kamis (14/1/2021).

Meski demikian, BKSL memastikan permohonan PKPU tersebut tidak akan berdampak pada operasional dan kinerja perusahaan.

"Tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional perseroan," katanya.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, permohonan PKPU dilayangkan Prakasaguna Ciptapratama melalui kuasa hukumnya Jonner P. Lumbantobing.

Baca juga: Bertahan di Tengah Pandemi, Pelaku Usaha Ultra Mikro Bekerja 73,3 Jam per Pekan

Dalam petitum ada beberapa hal yang dimintakan Prakasaguna Ciptapratama kepada pengadilan. Pertama, meminta mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan dan menyatakan Sentul City berada dalam status PKPU.

Kedua, meminta pengadilan menetapkan PKPU Sementara terhadap Sentul City untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dikeluarkannya putusan ini.

Ketiga, meminta untuk menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap Sentul City.

Keempat, meminta menunjuk dan mengangkat Imran Nating, Alfin Sulaiman, Verry Sitorus, dan Martin Patrick Nagel yang merupakan kurator dan pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menjadi tim pengurus dalam proses PKPU dan sebagai tim kurator apabila Sentul City dalam perkara ini dinyatakan pailit.

Kelima, meminta membebankan seluruh biaya pengadilan kepada Sentul City.

Untuk diketahui, Sentul City beberapa kali telah mengalami gugatan meski pada akhirnya dicabut oleh penggugat. Pada 2020 saja, setidaknya perusahaan sempat menghadapi 3 permohonan PKPU dan 1 permohonan pailit.

Baca juga: Jiwasraya Digugat PKPU

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com