Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Kata Analis Soal Anjloknya Saham Farmasi | Kedatangan Tim Tesla Diundur

Kompas.com - 15/01/2021, 07:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Vaksinasi Covid-19 menjadi angin segar di tengah peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia yang makin mengkhawatirkan.

Namun, pasar saham menunjukkan reaksi sebaliknya.

Sejumlah saham farmasi terjun bebas setelah penyuntikan vaksin pertama, Rabu (13/1/2021).

Di hari tersebut, saham Indofarma (INAF) dan Kimia Farma (KAEF) anjlok 6,81 persen. Bahkan, nyaris menyentuh batas auto reject bawah.

Baca juga: Penutupan Perdagangan Sesi I, Saham-saham Farmasi Rontok

Analis pun angkat bicara soal anjloknya saham farmasi.

Berita tersebut menjadi salah satu daftar populer kanal Money Kompas.com, Jumat (15/1/2021).

Selain itu, ada beberapa berita populer lainnya yang kami rangkum sebagai berikut:

1. Saham Anjlok Nyaris Auto Reject Bawah, Ini Analisis Teknikal KAEF dan INAF

Pada penutupan perdagangan sesi I di Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (13/1/2021), saham Kimia Farma (KAEF) dan Indofarma (INAF) terkoreksi yang cukup dalam hingga nyaris menyentuh batas auto reject bawah (ARB).

Melansir RTI, KAEF dan INAF kompak turun 6,81 persen pada level 6.500.

Kedua manajemen perseroan juga kompak mengungkapkan penurunan harga saham yang cukup dalam hari itu murni karena mekanisme pasar dan tidak ada corporate action yang dilakukan perseroan secara khusus.

Klik di sini untuk baca selengkapnya.

2. Sri Mulyani Ungkap Modus Pencucian Uang Pemilik Money Changer, Nilai Capai Rp 23,4 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap salah satu modus pencucian uang dengan modus membawa uang tunai senilai Rp 23,4 miliar menggunakan koper.

Bendahara negara itu menjelaskan, kasus yang melibatkan penumpang pesawat yang merupakan pemilik money changer tersebut akhirnya ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Larangan membawa yang tunai asing dalam jumlah besar telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

BI memberlakukan sanksi bagi setiap orang atau korporasi yang membawa uang kertas asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp 1 miliar.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com