Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Kata Analis Soal Anjloknya Saham Farmasi | Kedatangan Tim Tesla Diundur

Kompas.com - 15/01/2021, 07:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Vaksinasi Covid-19 menjadi angin segar di tengah peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia yang makin mengkhawatirkan.

Namun, pasar saham menunjukkan reaksi sebaliknya.

Sejumlah saham farmasi terjun bebas setelah penyuntikan vaksin pertama, Rabu (13/1/2021).

Di hari tersebut, saham Indofarma (INAF) dan Kimia Farma (KAEF) anjlok 6,81 persen. Bahkan, nyaris menyentuh batas auto reject bawah.

Baca juga: Penutupan Perdagangan Sesi I, Saham-saham Farmasi Rontok

Analis pun angkat bicara soal anjloknya saham farmasi.

Berita tersebut menjadi salah satu daftar populer kanal Money Kompas.com, Jumat (15/1/2021).

Selain itu, ada beberapa berita populer lainnya yang kami rangkum sebagai berikut:

1. Saham Anjlok Nyaris Auto Reject Bawah, Ini Analisis Teknikal KAEF dan INAF

Pada penutupan perdagangan sesi I di Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (13/1/2021), saham Kimia Farma (KAEF) dan Indofarma (INAF) terkoreksi yang cukup dalam hingga nyaris menyentuh batas auto reject bawah (ARB).

Melansir RTI, KAEF dan INAF kompak turun 6,81 persen pada level 6.500.

Kedua manajemen perseroan juga kompak mengungkapkan penurunan harga saham yang cukup dalam hari itu murni karena mekanisme pasar dan tidak ada corporate action yang dilakukan perseroan secara khusus.

Klik di sini untuk baca selengkapnya.

2. Sri Mulyani Ungkap Modus Pencucian Uang Pemilik Money Changer, Nilai Capai Rp 23,4 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap salah satu modus pencucian uang dengan modus membawa uang tunai senilai Rp 23,4 miliar menggunakan koper.

Bendahara negara itu menjelaskan, kasus yang melibatkan penumpang pesawat yang merupakan pemilik money changer tersebut akhirnya ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Larangan membawa yang tunai asing dalam jumlah besar telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

BI memberlakukan sanksi bagi setiap orang atau korporasi yang membawa uang kertas asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp 1 miliar.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com