Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Kata Analis Soal Anjloknya Saham Farmasi | Kedatangan Tim Tesla Diundur

Kompas.com - 15/01/2021, 07:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Vaksinasi Covid-19 menjadi angin segar di tengah peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia yang makin mengkhawatirkan.

Namun, pasar saham menunjukkan reaksi sebaliknya.

Sejumlah saham farmasi terjun bebas setelah penyuntikan vaksin pertama, Rabu (13/1/2021).

Di hari tersebut, saham Indofarma (INAF) dan Kimia Farma (KAEF) anjlok 6,81 persen. Bahkan, nyaris menyentuh batas auto reject bawah.

Baca juga: Penutupan Perdagangan Sesi I, Saham-saham Farmasi Rontok

Analis pun angkat bicara soal anjloknya saham farmasi.

Berita tersebut menjadi salah satu daftar populer kanal Money Kompas.com, Jumat (15/1/2021).

Selain itu, ada beberapa berita populer lainnya yang kami rangkum sebagai berikut:

1. Saham Anjlok Nyaris Auto Reject Bawah, Ini Analisis Teknikal KAEF dan INAF

Pada penutupan perdagangan sesi I di Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (13/1/2021), saham Kimia Farma (KAEF) dan Indofarma (INAF) terkoreksi yang cukup dalam hingga nyaris menyentuh batas auto reject bawah (ARB).

Melansir RTI, KAEF dan INAF kompak turun 6,81 persen pada level 6.500.

Kedua manajemen perseroan juga kompak mengungkapkan penurunan harga saham yang cukup dalam hari itu murni karena mekanisme pasar dan tidak ada corporate action yang dilakukan perseroan secara khusus.

Klik di sini untuk baca selengkapnya.

2. Sri Mulyani Ungkap Modus Pencucian Uang Pemilik Money Changer, Nilai Capai Rp 23,4 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap salah satu modus pencucian uang dengan modus membawa uang tunai senilai Rp 23,4 miliar menggunakan koper.

Bendahara negara itu menjelaskan, kasus yang melibatkan penumpang pesawat yang merupakan pemilik money changer tersebut akhirnya ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Larangan membawa yang tunai asing dalam jumlah besar telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

BI memberlakukan sanksi bagi setiap orang atau korporasi yang membawa uang kertas asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp 1 miliar.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com