Klik di sini untuk baca selengkapnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap salah satu modus pencucian uang dengan modus membawa uang tunai senilai Rp 23,4 miliar menggunakan koper.
Bendahara negara itu menjelaskan, kasus yang melibatkan penumpang pesawat yang merupakan pemilik money changer tersebut akhirnya ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Larangan membawa yang tunai asing dalam jumlah besar telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.
BI memberlakukan sanksi bagi setiap orang atau korporasi yang membawa uang kertas asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp 1 miliar.
Baca selengkapnya di sini.
Pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (13/1/2021), saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) melesat 12,6 persen di level 3.120.
Melansir RTI, dalam sepekan harga saham ANTM berhasil melesat 20 persen setelah kenaikan harga nikel yang cukup signifikan.
Bahkan, putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dalam cuitan di Twitter, meramalkan saham ANTM mampu melesat hingga 4.000.
Direktur Anugerah Mega Investama Hans Kwee mengatakan, kenaikan sektor nikel dalam beberapa waktu belakangan mampu mendorong kinerja saham-saham pertambangan, termasuk ANTM.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.