Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Buka Opsi Vaksin Mandiri, Pengusaha: Hanya untuk Perusahaan yang Mau

Kompas.com - 15/01/2021, 13:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS. com - Pengusaha menyambut langkah pemerintah untuk membuka opsi vaksinasi Covid-19 secara mandiri atau berbayar bagi perusahaan terhadap karyawannya.

Meski demikian, pengusaha menekankan, itu bukan berarti menghilangkan tanggung jawab pemerintah menyediakan vaksin gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan mengalihkan ke swasta.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pihaknya menyambut baik swasta diberi kesempatan berpartisipasi dalam penyediaan vaksin. Sebab vaksin mandiri diperlukan untuk mendukung percepatan vaksinasi di Indonesia.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Mulai Terdistribusi, Kadin Optimistis Usaha Perikanan Terus Menggeliat

"Itu memang diperlukan, tapi yang harus diingat betul-betul, bahwa itu tidak melepaskan tanggung jawab negara terhadap vaksinasi seluruh rakyat Indonesia, karena enggak semua perusahaan punya kemampuan bayarin karyawannya," ungkap Hariyadi kepada Kompas.com, Jumat (15/1/2021).

Hariyadi menjelaskan, bisa saja perusahaan mengajukan diri melakukan vaksinasi mandiri terhadap karyawannya kepada pemerintah.

Mengingat tentu ada pihak yang ingin segera melakukan vaksinasi agar kegiatan perusahaan bisa cepat pulih.

Perusahaan itulah yang seharusnya kemudian diberi akses vaksin mandiri oleh pemerintah.

Tetapi pemerintah harus tetap bertanggung jawab pada vaksinasi karyawan di perusahaan yang memilih mendapatkan vaksin gratis.

Baca juga: Erick Thohir Mengaku Sudah Disuntik Vaksin Covid-19

"Jadi pemerintah tetap wajib lakukan vaksinasi ke seluruh masyarakat. Baik kaya atau miskin, pengusaha atau bukan, perusahaannya mampu atau enggak mampu, vaksin gratis itu hak mereka," kata dia.

Hariyadi menilai, vaksinasi mandiri oleh perusahaan adalah hal yang mungkin dilakukan.

Perusahaan perlu berkoordinasi dengan pemerintah sehingga tidak ada tumpang tindih vaksin pada karyawan yang telah divaksinasi.

"Jadi tinggal lapor ingin membeli vaksin sendiri, punya akses untuk beli, nanti tinggal koordinasi, berarti perusahaan ini dihapus dari list pemerintah untuk dapat vaksin gratis, sesimpel itu," ungkapnya.

Hariyadi menekankan, vaksin mandiri haruslah merupakan opsi bagi perusahaan yang menginginkan, bukan menjadi upaya pemerintah mengalihkan tanggung jawab vaksinasi kepada pihak swasta.

Baca juga: Menkes Buka Opsi Vaksin Covid-19 Mandiri, Diberikan bagi Perusahaan untuk Karyawan

Sebab, tak semua perusahaan punya kemampuan finansial yang memadai.

"Opsi dibuka akses memang bagus, tapi jangan jadi pihak swasta dibebani, yasudah pemerintah segini saja, selebihnya pihak swasta, kan jadi bergeser, enggak semua perusahaan mampu," pungkas Hariyadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com