Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

RI Siap Hadapi Gugatan Uni Eropa soal Larangan Ekspor Nikel

Kompas.com - 15/01/2021, 15:26 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Uni Eropa memutuskan untuk melanjutkan tantangannya di Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) terkait larangan ekspor bijih nikel Indonesia.

Merespons hal tersebut, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengaku siap untuk melayani proses gugatan yang diajukan oleh Uni Eropa.

"Sebagai negara hukum, negara demokrasi, Indonesia negara yang menjungjung tinggi hukum, Indonesia dengan berat hati akan melayani tuntutan tersebut," katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/1/2021).

Baca juga: Lembaga Pengelola Investasi akan Beroperasi Akhir Januari, Ini Emiten yang Diuntungkan

Uni Eropa disebut Lutfi merasa keberatan dengan larangan ekspor bijih nikel Indonesia, sebab dinilai mengganggu keberlangsungan sektor industri besi dan baja kawasan tersebut.

Namun, Lutfi menyebutkan, organisasi yang terdiri dari 27 negara tersebut hanya mengimpor bijih nikel dari Indonesia dengan kuantitas kecil.

"Dan Uni Eropa menganggap ini mengganggu dari produktivitas stainless steel mereka," ujarnya.

Berangkat dari temuan tersebut, Lutfi menilai, Uni Eropa memutuskan untuk melanjutkan tuntutannya ke WTO, sebab sektor industri besi dan bajanya jauh lebih rendah dibandingkan pemain dari negara lain.

"Tuntutan mereka untuk nikel untuk membela dan membantu kepentingan nasional dan membantu produk-produk menurut hemat hijau kita produk inferior," katanya.

Sebagai informasi, Uni Eropa memutuskan untuk meningkatkan tantangannya di WTO atas larangan ekspor bijih nikel Indonesia dengan meminta badan perdagangan yang berbasis di Jenewa membentuk panel untuk memutuskan kasus tersebut.

Baca juga: Selatan Papua Jadi Rute Angkutan Barang Tol Laut

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+