Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Kenakan Pasal Tambahan Insider Trading pada Kasus Jouska

Kompas.com - 15/01/2021, 15:45 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum dari 41 klien yang dirugikan oleh PT Jouska Finansial Indonesia, Rinto Wardana menyampaikan Jouska dikenai pasal tambahan.

Menurut dia, pasal tambahan yang dimaksud terkait dengan insider trading yang masuk di dalam Pasal 104, Undang-Undang (UU) Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995. Jouska diduga melakukan tindak pidana membuka rahasia terkait perdagangan di bursa saham.

"Setelah saya lihat di sini, ternyata ada satu penambahan pasal, yaitu Pasal 104 Undang-Undang Pasar Modal. Sebelumnya di Polda Metro Jaya, Undang-Undang Pasar Modal belum masuk ke laporan tapi ternyata di sini (Bareskrim) langsung dinaikkan," katanya di Jakarta, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Lembaga Pengelola Investasi akan Beroperasi Akhir Januari, Ini Emiten yang Diuntungkan

 

Dengan demikian, ujar Rinto, ada tiga tindak pidana yang dilakukan Jouska yang saat ini sedang diselidiki oleh penyidik. Tindakan ilegal tersebut antara lain tindak pidana pencucian uang (TPPU), penggelapan dana klien, dan penipuan.

Adapun bukti-bukti dari pelapor atau korban yang diserahkan ke Bareskrim Polri meliputi nomor rekening yang dipakai untuk mentransfer biaya jasa ke CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno serta surat perjanjian yang pernah diteken antara korban dengan pihak Jouska.

Selain itu, ada juga bukti dugaan keterlibatan pihak sekuritas yakni Philip Sekuritas yang turut membantu Jouska menangani para kliennya tersebut.

"Kemudian, beberapa print out laporan dari Phillips Sekuritas juga sudah kita bawa itu bukti-bukti utama yang akan disampaikan ke penyidik," ujarnya.

Baca juga: Pembiayaan Fintech Diperkirakan Capai Rp 100 Triliun di 2021

Rinto menyebutkan, total kerugian yang dialami oleh 41 korban Jouska ini sebesar Rp 18 miliar.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula ketika Jouska dianggap mengarahkan kliennya menandatangani kontrak pengelolaan rekening dana investor (RDI) dengan perusahaan yang berafiliasi dengan Jouska Indonesia, PT Mahesa Strategis Indonesia (MSI), terkait pengelolaan dana investasi. 

Belakangan diketahui, MSI merupakan perusahaan yang sahamnya terafiliasi dengan Jouska. Dalam perjanjian tersebut, salah satu klausulnya memberikan kuasa pada MSI untuk melakukan penempatan dana ke sejumlah portofolio investasi.

Dalam perkembangannya, dana investasi para klien tersebut dipakai untuk membeli beberapa saham dan reksadana, salah satunya pembelian saham PT Sentral Mitra Informatika Tbk (LUCK) yang kemudian anjlok.

Jouska lantas dilaporkan oleh kliennya atas tuduhan penempatan dana yang membuat klien merasa dirugikan. Salah satu klien Jouska yang merasa dirugikan adalah Yakobus Alvin. Dalam akun Twitternya, Alvin mengaku sebagai klien Jouska selama periode 2018-2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com