Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uni Eropa Gugat RI soal Nikel, Terselip Kekecewaan Mendag

Kompas.com - 15/01/2021, 17:16 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menyatakan siap untuk menghadapi tuntutan yang dilayangkan Uni Eropa terkait sengketa larangan ekspor bijih nikel ke tahap pembentukan panel di World Trade Organization (WTO).

Setelah melakukan konsultasi sejak tahun lalu, Uni Eropa ingin membawa penyelesaian sengketa dilakukan melalui sidang di WTO.

"Tentunya kami sangat kecewa bahwa sudah ada konsultasi yang begitu lama. Tetapi ini bagian dari pada interaksi kita dengan dunia internasional, kita akan layani dan jalankan tuntutan tersebut," ujarnya Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers virtual, Jumat (15/1/2021).

Menurut Mendag, gugatan itu didasarkan pada anggapan bahwa kebijakan pemerintah Indonesia terkait mineral dan batu bara (minerba) telah menyulitkan pihak Uni Eropa untuk bisa berkompetisi dalam industri baja di dunia.

Khususnya kebijakan terkait produk bijih nikel yang menjadi bahan baku dari stainless steel. Dalam persaingan itu, Indonesia telah mampu menjadi negara penghasil stainless steel terbesar kedua setelah China.

Baca juga: 41 Korban Tuntut Bos Jouska Ditahan

Lutfi mengatakan Indonesia kini telah memiliki pabrik dan teknologi terbaru sehingga produktivitasnya tinggi dengan ongkos yang murah, sekaligus menghasilkan stainless steel dengan kualitas baik.

Sementara Uni Eropa masih menggunakan pabrik dan teknologi yang relatif tua sehingga butuh ongkos yang mahal untuk memproduksi stainless steel.

Menurutnya, permasalahan ini sebenarnya bisa diatasi dengan Indonesia memberi bantuan tenaga ahli terkait industri baja ke Uni Eropa. Lutfi menyayangkan, Uni Eropa lebih memilih untuk membawa ke sidang WTO.

"Saya sayangkan mereka langsung ke proses sengketa di WTO. Tapi sebagai negara menjunjung tinggi hukum, Indonesia dengan senang hati akan melayani tuntutan itu," ungkapnya.

Ia memastikan, Indonesia akan segera membentuk tim khusus untuk menghadapi gugatan tersebut. Proses pembahasan mengenai sengeta ini akan mulai dilakukan pada 25 Januari 2021 mendatang.

"Kita akan perjuangan hak-hak perdagangan kita di sana," pungkas Lutfi.

Sebelumnya gugatan Uni Eropa terkait sengketa ini terdaftar dalam nomor registrasi dispute settlement (DS) 592 di WTO. Meski kedua negara sudah melakukan tahap konsultasi, namun pada Kamis (14/1/2021), Uni Eropa memberikan notifikasi bahwa akan melanjutkan proses sengketa lewat sidang panel di WTO.

Baca juga: Mendag: RI Siap Bantu Uni Eropa Kembangkan Industri Besi dan Baja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com