Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Asal Indonesia Kena "Safeguard" Filipina, Pemerintah Layangkan Keberatan

Kompas.com - 15/01/2021, 19:16 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melayangkan keberatan terkait keputusan Filipina yang melakukan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) atau safeguard atas mobil impor asal Indonesia.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan, pemerintah Filipina seharusnya memiliki bukti kuat sebelum akhirnya menerapkan pengenaan BMTPS terhadap produk otomotif Indonesia.

Pengenaan BMTPS tersebut harus didasari bukti empiris yang kuat bahwa industri domestik Filipina mengalami kerugian serius akibat barang impor yang salah satunya berasal dari Indonesia.

“Maka kami akan terus melakukan berbagai langkah dan upaya agar Indonesia terbebas dari pengenaan BMTPS ini," kata Lutfi dalam keterangannya, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: 6 Tahun Terakhir, Penyaluran Dana Desa Capai Rp 323 Triliun

Ia menjelaskan, otoritas Filipina memutuskan melakukan pengenaan BMTPS untuk produk otomotif berupa mobil penumpang atau kendaraan (passenger cars/vehicles, AHTN 8703) dan kendaraan komersial ringan (light commercial vehicles, AHTN 8704) untuk semua negara yang melakukan ekspor ke Filipina, salah satunya Indonesia.

BMTPS tersebut berbentuk cash bond dengan nilai PHP 70.000 per unit untuk mobil penumpang/kendaraan dan PHP 110.000 per unit untuk kendaraan komersial ringan.

Dalam surat resminya, Kementerian Perdagangan dan Industri (DTI) Filipina selaku otoritas penyelidikan menginformasikan bahwa pengenaan BMTPS akan berlaku selama 200 hari dimulai sejak dikeluarkannya customs order Filipina. Custom order tersebut diperkirakan dikeluarkan pada Januari 2021.

Pada keputusan itu, Indonesia dikenakan BMTPS untuk produk mobil penumpang/kendaraan dalam bentuk cash bond sekitar Rp 20 juta per unit.

Tetapi hal ini dikecualikan untuk produk mobil penumpang impor dalam bentuk completely knocked-down, semi knocked-down, kendaraan bekas, serta kendaraan untuk tujuan khusus seperti ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan listrik, dan kendaraan mewah dengan harga di atas 25.000 dollar AS (free on board).

Selain itu, Indonesia juga dikecualikan atau tidak menjadi subjek BMTPS untuk produk kendaraan kendaraan komersial ringan.

Baca juga: Indonesia Kini Negara Pengekspor Barang Industri, Mendag: Sengketa Dagang Bakal Terus Ada

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com