"Barang, barang kita, nikel, nikel kita, mau ekspor mau enggak suka-suka kita. Ya, enggak?" lanjut dia.
Baca juga: Disinggung Luhut Jadi Incaran Dunia, Apa Itu Rare Earth?
Program hilirisasi tambang mineral, kata Jokowi, dilakukan bertahap. Bahkan di masa mendatang, pemerintah juga akan melarang ekspor bijih mentah lain selain nikel.
Nilai ekspor bijih nikel Indonesia mengalami peningkatan tajam dalam beberapa tahun terakhir. Tercatat, ekspor bijih nikel Indonesia naik signifikan sebesar 18 persen pada kuartal kedua 2019 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2017.
Selain jadi tergugat dalam kasus nikel, Indonesia juga berposisi sebagai penggugat di WTO dalam sengketa ekspor minyak sawit dan produk turunannya seperti biodiesel.
Pada 9 Desember 2019 lalu, Pemerintah Indonesia melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss resmi mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa di WTO.
Baca juga: Seperti Apa Keberadaan Logam Tanah Jarang di Indonesia, Ini Kata ESDM
Gugatan diajukan terhadap kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation UE. Kebijakan-kebijakan tersebut dianggap mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia.
Diskriminasi dimaksud berdampak negatif terhadap ekspor produk kelapa sawit Indonesia di pasar UE.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, melalui kebijakan RED II, UE mewajibkan mulai tahun 2020 hingga tahun 2030 penggunaan bahan bakar di UE berasal dari energi yang dapat diperbarui.
Selanjutnya, Delegated Regulation yang merupakan aturan pelaksana RED II mengategorikan minyak kelapa sawit ke dalam kategori komoditas yang memiliki Indirect Land Use Change (ILUC) berisiko tinggi.
Baca juga: Permintaan Nikel Melonjak, Begini Prospek Saham ANTM yang Diramal Kaesang Bakal Cuan
Akibatnya, biofuel berbahan baku minyak kelapa sawit tidak termasuk dalam target energi terbarukan UE, termasuk minyak kelapa sawit Indonesia.
"Pemerintah Indonesia keberatan dengan dihapuskannya penggunaan biofuel dari minyak kelapa sawit oleh UE. Selain akan berdampak negatif pada ekspor minyak kelapa sawit Indonesia ke UE, juga akan memberikan citra yang buruk untuk produk kelapa sawit di perdagangan global," ujar Wisnu.
Data statistik BPS menunjukkan nilai ekspor minyak kelapa sawit dan biofuel/Fatty Acid Methyl Ester (FAME) Indonesia ke Uni Eropa menunjukkan tren negatif pada lima tahun terakhir.
Nilai ekspor FAME mencapai 882 juta dollar AS pada periode Januari–September 2019, atau menurun 5,58 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2018 sebesar 934 juta dollar AS.
Sementara nilai ekspor minyak kelapa sawit dan FAME ke dunia juga tercatat melemah 6,96 persen dari 3,27 miliar dollar AS pada periode Januari–September 2018 menjadi 3,04 miliar dollar AS secara tahunan (year on year).
Baca juga: Perusahaan China Rayu Freeport Bangun Smelter di Halmahera
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.