Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Resah Soal Nasib Uangnya Jika Jiwasraya Dipailitkan

Kompas.com - 16/01/2021, 01:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menolak keras gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan Jiwasraya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Para nasabah lebih memilih untuk ikut program restrukturisasi yang digulirkan pemerintah lantaran menawarkan peluang pengembalian dana yang lebih rasional.

Dilansir dari Antara, Sabtu (16/1/2021), salah satu nasabah Jiwasraya, Sumaarto menyampaikan bahwa ia tidak setuju dengan adanya PKPU tersebut.

Sebab, jika PKPU berjalan dan disepakati untuk mempailitkan Jiwasraya, pengembalian dana nasabah akan menggantung dan semakin tidak jelas.

Baca juga: Jiwasraya Digugat PKPU

Menurut Sumaarto, program restrukturisasi yang sedang berjalan itu dianggap skema yang paling jelas dan dapat memberikan kepastian dalam mengembalikan dana pemegang polis.

"Jika sudah pailit, kita para nasabah hanya menunggu dana pengembalian dari aset Jiwasraya, yang nilainya sangat kecil. Bahkan, kita bisa lihat bahwa aset Jiwasraya tidak sampai Rp1 triliun," kata Sumaarto.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, ada dua orang yang mengajukan PKPU kepada Jiwasraya.

Kedua orang itu adalah Masrura Muchtar dan Mokhtar Noer Jaya. SIPP juga mencantumkan nama kuasa hukum kedua pemohon PKPU itu yakni M. Aliyas Ismail.

Baca juga: Jiwasraya Beberkan Risiko Bagi Nasabah Penolak Restrukturisasi Polis

Surat permohonan PKPU itu pertama dilayangkan ke PN Jakarta Pusat pada hari Senin (11/1/2021). Lalu, pada Rabu (13/1/2021), kasus itu sudah melalui proses penetapan Majelis Hakim/Hakim, penunjukan panitera pengganti, dan penunjukan jurusita.

Sumaarto menekankan bahwa selagi masih ada proses penyelesaian yang lebih baik yakni restrukturisasi, tindakan PKPU ke perusahaan Jiwasraya tidak akan mendapat dukungan.

"Kecuali sampai pada batas waktu pengembalian dana nasabah tidak bisa dilakukan oleh Jiwasraya, baru kita bisa tuntut ke PKPU. Sementara sekarang ini, sudah jelas ada penyelesaiannya melalui restrukturisasi," kata dia.

Seperti diketahui, pemerintah dan Manajemen Baru Jiwasraya sudah menyiapkan opsi penyelamatan polis melalui program restrukturisasi.

Baca juga: Jiwasraya Percepat Restrukturisasi Polis Tahap II

Pemerintah dan DPR RI sudah menyepakati untuk memberikan suntikan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp22 triliun untuk membentuk badan usaha baru yakni IFG Life.

Nantinya, seluruh nasabah Jiwasraya yang akan ikut restrukturisasi itu akan dipindah tangankan ke IFG Life, dengan jaminan akan dikembalikan dananya sesuai dengan skema yang disepakati antara nasabah dan Jiwasraya.

"Restrukturisasi sudah baik, kita diberikan beberapa alternatif, saya kira untuk mengharapkan pengembalian dana 100 persen itu memang agak sulit," ucap Sumaarto.

"Setidaknya, pengembalian dana 75 persen itu sudah oke. Saya salah satu nasabah yang ikut restrukturisasi," tutup Sumaarto lagi.

Baca juga: Nasabah Jiwasraya Tolak Skema Pengembalian Dana yang Dicicil 15 Tahun Tanpa Bunga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com