Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] BNI Tutup Banyak Cabang | Uni Eropa Gugat RI terkait Nikel

Kompas.com - 16/01/2021, 06:27 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Perbankan terus melakukan efisiensi dengan menutup cabang-cabang yang dimilikinya. Strategi juga ditempuh oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Bank BUMN ini telah menutup berbagai kantor cabangnya untuk efisiensi dan merespons masifnya digitalisasi perbankan.

Berita tersebut menjadi terpopuler sepanjang hari kemarin, Jumat (15/1/2021). Sementara itu berita lain yang juga terpopuler adalah soal Uni Eropa yang ingin agar pelarangan ekspor nikel oleh Indonesia dicabut.

Berikut adalah daftar berita terpopuler sepanjang hari kemarin: 

1. BNI Tutup Banyak Kantor Cabang, Ini Alasannya

Sejumlah bank di Indonesia mulai mengurangi jumlah kantor cabangnya. Salah satunya PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BNI.

Selain jadi langkah efisiensi, penurunan jumlah kantor cabang sebagai imbas dari digitalisasi perbankan yang kian masif dalam beberapa tahun terakhir.

Dikutip dari Kontan, Jumat (15/1/2021), sepanjang tahun 2020, bank pelat merah itu setidaknya sudah menutup 39 kantornya.

Direktur Layanan dan Jaringan BNI, Ronny Venir mengungkapkan, selain menutup beberapa kantor, pihaknya juga menambah 10 kantor cabang di tahun lalu. Selemgkapnya silakan baca di sini.

2. Uni Eropa, Gigih Tolak Sawit Indonesia, Tapi Butuh Nikelnya

Uni Eropa kembali melanjutkan sengketa atas kebijakan larangan ekspor bijih nikel yang dikeluarkan pemerintah Indonesia.

Kini Uni Eropa mendesak Organisasi Perdagangan Dunia ( WTO) untuk membentuk panel guna membahas sengketa tersebut ( Uni Eropa gugat RI soal nikel).

Merespon perlawanan Uni Eropa tersebut, Menteri Perdagangan ( Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, Indonesia siap menghadapi gugatan Uni Eropa atas kebijakan larangan ekspor bijih nikel yang ditetapkan pemerintah Indonesia.

Menurut Lutfi, Indonesia baru mendapatkan notifikasi bahwa Uni Eropa tetap akan melanjutkan proses sengketa ke WTO yang jadi wasit perdagangan antar-negara itu. Selengkapnya silakan baca di sini.

3. Uni Eropa Gugat RI soal Nikel, Terselip Kekecewaan Mendag

Pemerintah Indonesia menyatakan siap untuk menghadapi tuntutan yang dilayangkan Uni Eropa terkait sengketa larangan ekspor bijih nikel ke tahap pembentukan panel di World Trade Organization ( WTO).

Setelah melakukan konsultasi sejak tahun lalu, Uni Eropa ingin membawa penyelesaian sengketa dilakukan melalui sidang di WTO.

"Tentunya kami sangat kecewa bahwa sudah ada konsultasi yang begitu lama. Tetapi ini bagian dari pada interaksi kita dengan dunia internasional, kita akan layani dan jalankan tuntutan tersebut," ujarnya Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers virtual, Jumat (15/1/2021).

Menurut Mendag, gugatan itu didasarkan pada anggapan bahwa kebijakan pemerintah Indonesia terkait mineral dan batu bara (minerba) telah menyulitkan pihak Uni Eropa untuk bisa berkompetisi dalam industri baja di dunia. Selengkapnya silakan baca di sini.

4. Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak, Ini Rinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas atau insentif pajak atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Di dalam PMK 143/PMK.03/2020 dijelaskan, fasilitas pajak tersebut diberikan hingga 31 Desember 2021. Hal serupa juga berlaku untuk fasilitas pajak penghasilan (PPh) bagi masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta.

"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (15/1/2021). Selengkapnya silakan baca di sini.

5. Soal Form Online BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Respons Kemenkop UKM

Baru-baru ini beredar form yang mengatasnamakan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro di media sosial.

Di Facebook banyak masyarakat yang memposting dan membagikan sebuah form yang diklaim sebagai link untuk mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Menanggapi hal itu, Kemenkop UKM membantah form tersebut dan menegaskan bahwa Kemenkop UKM tidak pernah meminta data pribadi secara langsung kepada calon atau penerima Banpres Produktif. Selengkapnya silakan baca di sini.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com