Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpam Wajib Miliki KTA dan Ijazah, Berapa Biaya Pembuatannya?

Kompas.com - 17/01/2021, 14:50 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Profesi satuan pengamanan atau satpam jadi salah satu pekerjaan yang sangat familiar di masyarakat. Satpam sangat mudah dijumpai, di setiap gedung perkantoran hingga sudut perumahan.

Sesuai namanya, tugas satpam adalah memberikan jasa keamanan. Sebagai pekerja pengamanan swakarsa atau pamswakarsa, satpam juga banyak membantu tugas aparat penegak hukum.

Untuk menjadi satpam juga tidak bisa sembarangan. Sebelum menjadi satpam, seseorang diwajibkan mengikuti pendidikan dasar keamanan yang diselenggarakan Kepolisian.

Salah satu syarat wajib yang harus dimiliki satpam yakni Kartu Tanda Anggota (KTA) dan ijazah. Lalu berapa biaya yang perlu dikeluarkan untuk memiliki kedua dokumen pam swakarsa tersebut?

Baca juga: Penasaran Berapa Penghasilan Jadi Notaris/PPAT?

Biaya penerbitan KTA dan ijazah untuk profesi satpam sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam regulasi yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, biaya penerbitan KTA satpam masuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Polri ditetapkan sebesar Rp 75.000 per kartu.

Sementara untuk PNBP penerbitan ijazah satpam ditetapkan pemerintah sebesar Rp 85.000 per pernerbitan.

Teranyar, satpam diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Pam Swakarsa didefinisikan mengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Sipir Penjara Lulusan SMA di Kemenkumham

Di lapangan, pam swakarsa terdiri dari satuan pengamanan alias satpam dan satuan keamanan lingkungan atau satkamling.

Penguatan fungsi satpam ini diperkuat dengan sejumlah perubahan dalam tubuh lembaga pengamanan terdekat dengan masyarakat tersebut.

Beberapa aturan terbaru terkait profesi satpam dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tersebut antara lain terkait jenjang kepangkatan, seragam resmi, kearifan lokal, dan usia pensiun.

Untuk seragam contohnya. Dalam aturan terbaru, disebutkan ada lima jenis pakaian dinas satpam yang akan diatur.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Polisi Berpangkat Jenderal?

Kelima jenis pakaian dinas satpam antara lain Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).

Masing-masing jenis pakaian dinas itu dibedakan antara pria dan wanita (tanpa kerudung dan berkerudung).

Seragam PDH, PDL Sus, dan PDL Satu semuanya berwarna cokelat. Perkap tersebut juga mengatur topi seragam satpam untuk PDH yang mirip dengan polisi.

Dalam perkap tersebut juga diatur pangkat untuk para satpam. Pangkat satpam dibagi menjadi tiga golongan, mulai dari manajer, supervisor, dan pelaksana.

Baca juga: Besaran Gaji TNI Plus Tunjangannya, dari Tamtama hingga Jenderal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemehub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com