Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Tol Jakarta-Bandung Terbaru di 2021

Kompas.com - 17/01/2021, 16:15 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberlakukan tarif baru per 17 Januari 2021 untuk ruas Tol Jakarta-Cikampek, Tol Cipularang, dan Tol Padaleunyi.

Ketiga tol di atas merupakan satu-satunya akses jalan bebas hambatan dari Jakarta menuju ke Bandung. Tol tersebut juga jadi salah satu tol paling sibuk di Indonesia.

Perubahan tarif tol yang dikelola BUMN ini tentunya akan berpengaruh pada biaya perjalanan antar-kota, baik yang menggunakan kendaraan pribadi, bus, maupun truk angkutan logistik.

Berikut rincian biaya yang harus dikeluarkan pengguna jalan tol dari Jakarta (SS Cawang) menuju Bandung berdasarkan pintu keluarnya untuk kendaraan golongan I (sedan, bus, pikap/truk kecil, bus).

Baca juga: Tarif Tol Terbaru dari Jakarta Menuju Semarang dan Surabaya di 2021

Tarif yang sama berlaku sebaliknya dari masing-masing pintu tol di Bandung menuju Jakarta seperti dirangkum pada Minggu (17/1/2021):

  • Jakarta-Bandung keluar Padalarang: Rp 63.000
  • Jakarta-Bandung keluar Baros: Rp 64.500
  • Jakarta-Bandung keluar Pasteur: Rp 66.000
  • Jakarta-Bandung keluar Pasir Koja: Rp 67.000
  • Jakarta-Bandung keluar Kopo: Rp 67.500
  • Jakarta-Bandung keluar Moh Toha: Rp 67.500
  • Jakarta-Bandung keluar Buah Batu: Rp 68.500
  • Jakarta-Bandung keluar Cileunyi: 72.500

Besaran tarif tol Jakarta-Bandung tersebut berasal dari biaya yang dikeluarkan untuk membayar tarif Tol Jakarta-Cikampek (Cawang - Cikampek) sebesar Rp 20.000, Tol Cipularang (SS Sadang - SS Padalarang) sebesar Rp 42.500.

Lalu tarif Tol Padaleunyi antara Rp 500 sampai dengan Rp 10.000 sesuai dengan pintu keluar tol yang dipilih untuk masuk ke Bandung dari mulai SS Padalarang (biaya tol Jakarta Bandung)

Baca juga: Alasan Pemerintah Naikkan Tarif Tol Jakarta-Cikampek

Kenaikan Tol Jakarta-Cikampek

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan, pemberlakuan tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (Layang) dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek eksisting adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan.

Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Industri dan Lingkungan PUPR, Endra Atmawidjaja, mengatakan penetapan dan penyesuaian tarif Tol Jakarta-Cikampek ini disetujui setelah tim Kementerian PUPR melakukan audit terhadap standar pelayanan minimum (SPM) secara ketat.

Audit tersebut meliputi kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, dan keselamatan pengguna.

"Kami mengupayakan agar badan usaha jalan tol (BUJT) sebagai operator jalan tol untuk terus berkomitmen meningkatkan pelayanan sehingga SPM bisa dipenuhi dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara nyata," kata Endra dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Besok Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik, Ini Rinciannya

Diharapkan hal tersebut bisa jadi momentum kebangkitan ekonomi nasional pascavaksinasi yang sudah dimulai oleh Presiden Joko Widodo.

Pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated bersumber dari investasi BUJT dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Pemerintah sebagai regulator bertugas menjaga keberlangsungan BUJT dalam pengusahaan dan pengoperasian jalan tol yang dibangun.

Namun di sisi lain pemerintah juga harus memastikan pelayanan yang diberikan BUJT sesuai SPM untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen agar tetap mendapat manfaat maksimal dari jalan tol.

Baca juga: Mulai 17 Januari 6 Ruas Tol Ini Alami Kenaikan Tarif, Simak Rinciannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com