Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC), Vera Kirana, mengatakan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated telah beroperasi sejak Desember 2019 tanpa dikenakan tarif.
"Sudah 13 bulan sejak beroperasi penarifan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated menggunakan tarif Tol Jakarta-Cikampek eksisting. Penarifan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dijadwalkan pada Oktober 2020 lalu, tetapi ditunda tiga bulan dan baru akan diberlakukan pada 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB," kata Vera.
Dampak positif dari pengoperasian tol layang adalah adanya distribusi kendaraan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek karena pemisahan perjalanan jarak jauh dan jarak dekat.
Kemudian, terdapat penurunan angka kepadatan lalu lintas (VC ratio) rata-rata pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dari semula 0,8 menjadi 0,56 (jalur A) dan 0,81 menjadi 0,54 (jalur B).
Baca juga: Pernah Buat Jokowi Marah, Tol Cisumdawu Ditarget Beroperasi Tahun Ini
Sebagai upaya peningkatan pelayanan bagi pengguna jalan tol, BUJT Tol Jakarta-Cikampek telah melakukan pemeliharaan rutin dan pemeliharaan periodik.
Penyesuaian tarif Tol Jakarta-Cikampek II Elevated integrasi, antara lain untuk wilayah 1 (Jakarta IC-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur) golongan I Rp 4.000, golongan II dan III Rp 6.000, serta golongan IV dan V Rp 8.000.
Kemudian, wilayah 2 (Jakarta IC-Cikarang Barat) golongan I Rp 7.000, golongan II dan III Rp 10.500, serta golongan IV dan V Rp 14.000.
Selanjutnya wilayah 3 (Jakarta IC-Karawang Barat) golongan I Rp 12.000, golongan II dan III Rp 18.000, golongan IV dan V Rp 24.000.
Sedangkan untuk wilayah 4 (Jakarta IC-Cikampek) Golongan I Rp 20.000, golongan II dan III Rp 30.000, serta golongan IV dan V Rp 40.000.
Baca juga: Belum Ada Jalan Tol, Kemenhub Klaim Perjalanan Jakarta-Pelabuhan Patimban Hanya 2 Jam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.