Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Antam Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas ke Warga Surabaya

Kompas.com - 18/01/2021, 09:11 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dijatuhi hukuman untuk membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said, seorang pengusaha asal Surabaya.

Hal itu terjadi setelah majelis hakim yang diketuai Martin Ginting mengabulkan gugatan Budi Said pada perkara perdata dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dikutip dari Tribun Surya, Senin (18/1/2021), kronologi kasus tersebut berawal saat Budi membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam senilai Rp 3,5 triliun.

Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.

Baca juga: Warga Surabaya Gugat Antam Bayar Senilai 1,1 Ton Emas

Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah diterima Budi. Padahal menurut pengakuan Budi Said, uang telah diserahkan ke PT Antam.

Budi Said menyebut, saat itu dirinya tertarik membeli emas Antam lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa.

Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas.

Baca juga: Rincian Harga Emas Batangan 0,5 Gram hingga 1 Kg di Pegadaian

Sehingga Budi Said berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Kendati demikian, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Setelah menempuh jalur hukum dengan waktu yang panjang, Budi Said pun memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Majelis hakim PN Surabaya menginstruksikan PT Antam membayar kerugian kepada Budi sebesar Rp 814,4 miliar. Majelis hakim PN berpendapat, PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat Endang Kumoro.

Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I. Selain Endang, ada juga Misdianto sebagai Tenaga Administrasi, Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam serta Eksi Anggraeni selaku marketing freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut.

Baca juga: Naik Rp 1.000, Ini Rincian Harga Emas Antam

Menurut majelis hakim. mereka terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.

Antam yang merupakan anak usaha holding BUMN pertambangan PT Inalum (Persero) ini, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus gugatan Budi Said.

Antam sendiri menyatakan selalu menjual logam mulia emas batangan dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin.

Selain itu, dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, Aantam melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung emas Antam kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain.

Baca juga: Apa Perbedaan Emas Batangan Antam Vs UBS?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com