Apabila baru membeli atau menyewa rumah, pelanggan diminta berkonsultasi kepada pihak berkapabilitas dan terkait untuk mengecek kondisi meteran listrik.
"Kalau instalasi bisa melalui AKLI (Asosiasi Kontraktror Listrik Indonesia) atau melapor ke PLN untuk pengecekan," ucapnya.
Sebagai informasi, jagat media sosial beberapa hari lalu ramai membicarakan sebuah unggahan pelanggan PLN yang mengalami lonjakan tagihan listrik mencapai Rp 68 juta.
Unggahan tersebut ditulis oleh akun Twitter bernama @melaniepucchino yang mengeluhkan membengkaknya tagihan kepada PLN, padahal biasanya dia hanya perlu membayar Rp 500.000 - Rp 700.000 setiap bulan.
Baca juga: Soal Tagihan Listrik Rp 68 Juta, PLN Ungkap Meteran Dipasangi Kawat Jumper
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.