Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Insentif Pajak Berkurang, Bagaimana dengan Kinerja Reksa Dana?

Kompas.com - 18/01/2021, 14:32 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KOMPAS.com - Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, besaran pajak atas kupon dan diskonto obligasi yang diterima reksa dana naik dari 5 persen hingga 2020 menjadi 10 persen untuk 2021 dan seterusnya.

Dibandingkan dengan investor umumnya yang membayar pajak sebesar 15 persen, reksa dana masih mendapat insentif namun memang berkurang. Bagaimana dampaknya terhadap kinerja reksa dana?

Jenis reksa dana yang paling terdampak pada aturan ini adalah reksa dana terproteksi dan reksa dana pendapatan tetap yang menempatkan seluruh dana kelolaan pada obligasi, diikuti dengan reksa dana campuran dan reksa dana pasar uang yang menempatkan sebagian dana kelolaan pada obligasi.

Baca juga: Ini Bisnis yang Diprediksi Bakal Bergeliat pada 2021

Pajak penghasilan atas kupon

Perpajakan atas obligasi dikenakan atas kupon dan diskonto obligasi. Kupon adalah tingkat imbal hasil yang ditetapkan oleh penerbit obligasi dan dibayarkan setiap tanggal pembayaran kupon.

Pembayaran kupon obligasi bervariasi, setiap bulan pada Obligasi dan Sukuk Ritel, setiap 3 bulan pada obligasi yang diterbitkan perusahaan swasta, dan setiap 6 bulan pada obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah.

Besaran kupon ditetapkan dalam persentase terhadap nilai pokok obligasi. Semakin lama waktu jatuh tempo, semakin besar pula besaran kuponnya. Untuk obligasi korporasi, besaran kupon juga tergantung persepsi risiko gagal bayar/ratingnya. Semakin rendah rating, semakin besar pula kupon obligasinya.

Misalkan suatu obligasi membayarkan kupon sebesar 8 persen per tahun dan investor membeli senilai Rp 1 M. Maka besaran kupon yang diterima oleh investor adalah 8 persen dikalikan Rp 1 miliar atau setara Rp 80 juta, selanjutnya dipotong pajak penghasilan.

Berdasarkan peraturan, pajak atas kupon setelah 2021 adalah sebesar 10 persen atau setara Rp 8 juta. Sehingga nilai kupon yang diterima investor adalah Rp 72 juta.

Nilai pajak ini lebih besar dibandingkan sebelum 2021 yang sebesar 5 persen. Meski demikian masih ada insentif dibandingkan investor umum yang dikenakan pajak 15 persen.

Pajak penghasilan atas diskonto

Diskonto adalah selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi. Sederhanyanya disebut capital gain.

Capital gain dalam obligasi bisa terjadi dalam 2 kondisi, pertama; investor membeli dan menjualnya dengan harga lebih tinggi, kedua; investor membeli obligasi di bawah nilai par / nominal dan memegangnya hingga jatuh tempo. Untuk kondisi kedua, diskonto terjadi pada saat obligasi jatuh tempo.

Baca juga: Deretan 7 Jalan Tol Terpanjang di Indonesia

Perusahaan sekuritas dan bank yang melayani transaksi jual beli obligasi diwajibkan mencatat harga pembelian obligasi investor. Oleh sebab itu, ketika ada transaksi penjualan atau obligasi jatuh tempo, mereka akan bertindak sebagai pemotong atas pajak penghasilan tersebut.

Misalkan seorang investor membeli obligasi di harga Rp 102 juta dan menjualnya di harga Rp 104 juta, maka atas keuntungan Rp 2 juta tersebut menjadi objek pajak penghasilan dan dipotong 10 persen x Rp 2 juta setara Rp 200.000. Nilai yang diterima investor atas penjualan obligasi adalah Rp 103.8 juta.

Bagaimana jika investor menjual rugi? Dalam konteks reksa dana, kerugian tersebut dapat digunakan untuk mengkompensasi kupon yang diterima sehingga mengurangi pajak atas kupon obligasinya.

Dampak terhadap kinerja reksa dana

Pajak atas Kupon sangat berdampak terhadap kinerja reksa dana terproteksi. Untuk reksa dana yang terbit sebelumnya, kenaikan tarif pajak ini sudah diperhitungkan sebelumnya sehingga tidak berdampak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com