Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Insentif Pajak Berkurang, Bagaimana dengan Kinerja Reksa Dana?

Kompas.com - 18/01/2021, 14:32 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KOMPAS.com - Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, besaran pajak atas kupon dan diskonto obligasi yang diterima reksa dana naik dari 5 persen hingga 2020 menjadi 10 persen untuk 2021 dan seterusnya.

Dibandingkan dengan investor umumnya yang membayar pajak sebesar 15 persen, reksa dana masih mendapat insentif namun memang berkurang. Bagaimana dampaknya terhadap kinerja reksa dana?

Jenis reksa dana yang paling terdampak pada aturan ini adalah reksa dana terproteksi dan reksa dana pendapatan tetap yang menempatkan seluruh dana kelolaan pada obligasi, diikuti dengan reksa dana campuran dan reksa dana pasar uang yang menempatkan sebagian dana kelolaan pada obligasi.

Baca juga: Ini Bisnis yang Diprediksi Bakal Bergeliat pada 2021

Pajak penghasilan atas kupon

Perpajakan atas obligasi dikenakan atas kupon dan diskonto obligasi. Kupon adalah tingkat imbal hasil yang ditetapkan oleh penerbit obligasi dan dibayarkan setiap tanggal pembayaran kupon.

Pembayaran kupon obligasi bervariasi, setiap bulan pada Obligasi dan Sukuk Ritel, setiap 3 bulan pada obligasi yang diterbitkan perusahaan swasta, dan setiap 6 bulan pada obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah.

Besaran kupon ditetapkan dalam persentase terhadap nilai pokok obligasi. Semakin lama waktu jatuh tempo, semakin besar pula besaran kuponnya. Untuk obligasi korporasi, besaran kupon juga tergantung persepsi risiko gagal bayar/ratingnya. Semakin rendah rating, semakin besar pula kupon obligasinya.

Misalkan suatu obligasi membayarkan kupon sebesar 8 persen per tahun dan investor membeli senilai Rp 1 M. Maka besaran kupon yang diterima oleh investor adalah 8 persen dikalikan Rp 1 miliar atau setara Rp 80 juta, selanjutnya dipotong pajak penghasilan.

Berdasarkan peraturan, pajak atas kupon setelah 2021 adalah sebesar 10 persen atau setara Rp 8 juta. Sehingga nilai kupon yang diterima investor adalah Rp 72 juta.

Nilai pajak ini lebih besar dibandingkan sebelum 2021 yang sebesar 5 persen. Meski demikian masih ada insentif dibandingkan investor umum yang dikenakan pajak 15 persen.

Pajak penghasilan atas diskonto

Diskonto adalah selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi. Sederhanyanya disebut capital gain.

Capital gain dalam obligasi bisa terjadi dalam 2 kondisi, pertama; investor membeli dan menjualnya dengan harga lebih tinggi, kedua; investor membeli obligasi di bawah nilai par / nominal dan memegangnya hingga jatuh tempo. Untuk kondisi kedua, diskonto terjadi pada saat obligasi jatuh tempo.

Baca juga: Deretan 7 Jalan Tol Terpanjang di Indonesia

Perusahaan sekuritas dan bank yang melayani transaksi jual beli obligasi diwajibkan mencatat harga pembelian obligasi investor. Oleh sebab itu, ketika ada transaksi penjualan atau obligasi jatuh tempo, mereka akan bertindak sebagai pemotong atas pajak penghasilan tersebut.

Misalkan seorang investor membeli obligasi di harga Rp 102 juta dan menjualnya di harga Rp 104 juta, maka atas keuntungan Rp 2 juta tersebut menjadi objek pajak penghasilan dan dipotong 10 persen x Rp 2 juta setara Rp 200.000. Nilai yang diterima investor atas penjualan obligasi adalah Rp 103.8 juta.

Bagaimana jika investor menjual rugi? Dalam konteks reksa dana, kerugian tersebut dapat digunakan untuk mengkompensasi kupon yang diterima sehingga mengurangi pajak atas kupon obligasinya.

Dampak terhadap kinerja reksa dana

Pajak atas Kupon sangat berdampak terhadap kinerja reksa dana terproteksi. Untuk reksa dana yang terbit sebelumnya, kenaikan tarif pajak ini sudah diperhitungkan sebelumnya sehingga tidak berdampak.

Untuk reksa dana terproteksi yang akan terbit, karena potongan pajak yang lebih besar maka nilai imbal hasil kepada investor akan menjadi semakin kecil.

Sebetulnya pajak bukan satu-satunya faktor yang berpengaruh terhadap kinerja reksa dana terproteksi, tapi juga BI Rate. Dengan tingkat suku bunga yang semakin menurun, biasanya penerbit obligasi korporasi juga mengurangi besaran kuponnya.

Jika pada tahun 2020 yang lalu, investor masih bisa mendapatkan reksa dana terproteksi dengan imbal hasil di atas 6 persen, maka untuk tahun 2021 ini kelihatannya investor harus puas dengan imbal hasil di sekitar 6 persen atau bahkan lebih rendah.

Baca juga: Pemerintah Sesuaikan Tunjangan PNS bagi 4 Jabatan Fungsional Ini

Untuk reksa dana berbasis obligasi yang dikelola secara aktif seperti reksa dana pendapatan tetap, campuran dan pasar uang, merasakan 2 dampak langsung yaitu pajak atas kupon dan pajak atas diskonto.

Obligasi pemerintah biasanya memiliki fluktuasi harga yang lebih tinggi dibandingkan obligasi korporasi. Untuk itu, efek pajak atas diskonto akan lebih banyak dirasakan pada reksa dana yang berinvestasi pada obligasi pemerintah dibandingkan korporasi.

Pajak atas kupon dan diskonto ini tidak akan membuat kinerja reksa dana menjadi negatif. Sebab pajak penghasilan dikenakan atas kupon dan keuntungan yang diterima dari investasi obligasi.

Faktor yang lebih berpengaruh terhadap kinerja reksa dana berbasis obligasi adalah arah suku bunga dan valuasi / imbal hasil wajar obligasi.

Secara teori ketika suku bunga naik, maka harga obligasi akan turun dan sebaliknya ketika suku bunga turun maka harga obligasi naik.

Akibat pandemi COVID-19, Suku bunga sudah mengalami penurunan berkali-kali pada tahun 2020. Untuk itu, ruang penurunannya menjadi semakin terbatas di tahun 2021. Namun juga tidak akan naik dalam 2-3 tahun yang akan datang seiring dengan pemulihan ekonomi.

Baca juga: Kasus Tagihan Listrik Rp 68 Juta, PLN Minta Pelanggan Lakukan Hal Ini

Jika suku bunga sudah tetap, maka harga obligasi selanjutnya akan naik jika valuasinya terhadap murah, dan sebaliknya akan turun jika valuasinya terlalu mahal.

Valuasi obligasi bisa dilihat dari tingkat imbal hasil obligasi pemerintah 10 tahun. Perkiraan tingkat imbal hasil yang wajar untuk tahun 2021 adalah di 5,5 persen. Jika sudah di bawah angka tersebut berarti sudah mahal, sebaliknya jika di atas maka masih dikatakan masih murah.

Pada saat artikel ini ditulis, tingkat imbal hasil obligasi 10 tahun adalah sebesar 6,2 persen. Dengan asumsi bisa mencapai 5,5 persen pada akhir tahun, maka kinerja reksa dana pendapatan tetap pada tahun 2021 ini diperkirakan bisa mencapai antara 5-8 persen.

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com